Naker Disabilitas Sulit Mencari Kerja, ULD Bidang Ketenagakerjaan Jadi Solusinya

oleh -
Sosialisasi ULD Bidang Ketenagakerjaan di salahsatu hotel di Kota Palu, Kamis (29/2) (FOTO : Istimewa)

PALU – Sesuai undang-undang nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, instansi pemerintah dan BUMN/BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen dari total karyawan.

Sementara perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari total karyawan. Akan tetapi faktanya masih banyak penyandang disabilitas yang sulit mencari kerja.

Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Dra. Novalina menyampaikan, bahwa persoalan kesempatan bekerja bagi penyandang disabilitas merupakan isu penting untuk dibahas.

“Sejak delapan tahun lalu sudah dirancang undang-undang untuk melindungi hak-hak penyandang disabilitas, sehingga tidak ada alasan untuk menolak dan menutup akses mereka untuk bekerja,” ujar Novalina, saat membuka sosialisasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan disalahsatu hotel di Kota Palu, Kamis (29/2).

Novalina, yang mewakili Gubernur Rusdy Mastura, menuturkan bahwa sosialisasi ini penting untuk membangun kesamaan persepsi dan tindakan nyata, guna mengoptimalkan fungsi ULD bidang ketenagakerjaan.

“Supaya ULD di Sulteng optimal menjadi sentra layanan informasi bagi pencari kerja disabilitas dan sekaligus pusat belajar penyandang disabilitas dalam meningkatkan kapasitas dan kompetensinya,” katanya.

Dia berharap, semoga ULD  bidang ketenagakerjaan selalu membuka diri untuk disabilitas.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan, Perluasan Penempatan dan Produktivitas Tenaga Kerja, Idris Manoppo, menyebutkan bahwa Sulteng baru memiliki 6 ULD Bidang Ketenagakerjaan.

Dengan sosialisasi ini, Ia berharap dapat mendorong percepatan pembentukkan ULD Bidang ketenagakerjaan di kabupaten-kabupaten yang belum memiliki.

Ia juga meminta pihak perusahaan untuk menyediakan formasi pekerja disabilitas sebagai komitmen pelaku usaha terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.

“Perusahaan wajib mempekerjakan entitas disabilitas. Sosialisasi ini mendorong kesadaran institusi pemberi kerja mempekerjakan Naker disabilitas,” singkatnya.

Kegiatan sehari ini diikuti lebih kurang 80 peserta dari pejabat Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan kabupaten/kota, perwakilan perusahaan yang beroperasi di Sulteng, pengawas tenaga kerja dan organisasi penyandang disabilitas.

YAMIN