Naik Level 3, Pemda Sigi Lakukan Jam malam

oleh -

SIGI – Pemerintah Daerah (Pemda) Sigi saat ini tengah memperketat kegiatan akibat tingginya pandemi covid – 19 di wilayah Sigi yang sudah mencapai 9 00 lebih yang sudah berada di level 3. Terkait hal itu, Bupati Sigi Mohammad Irwan mengeluarkan Instruksi terkait itu dengan nomor 061/10902/Hukum/Setda tentang, Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona di Kabupaten Sigi.

Bupati Sigi dalam penyampaiannya dalam poin instruksi tersebut di antaranya, akan memberlakukan kembali jam malam, dalam hal ini aktifitas kegiatan maupun pertemuan dibatasi. Selain itu, acara hajat pernikahan dilaksanakan di KUA dengan pembatasan orang yang hadir.

BACA JUGA :  Alwy Aljufri Pimpin Kampanye BerAmal di Lasoani

“Jadi semua kegiatan pernikahan dilaksanakan di KUA dengan ketentuan yang hadir 10 orang. Demikian pula bagi pernikahan bagi saudara kita yang nasransi dilaksanakan di gereja dengan jumlah yang sama,” tekannya.

Dirinya juga mengimbau kepada para camat dan Kades serta Puskesmas, untuk melakukan pendataan bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri (Isoman), agar Pemda Sigi melalui dinas terkait dalam menyalurkan bantuan dengan tepat sasaran.

“Selain itu juga segera menyampaikan, bila ada masyarakat yang mengalami gejala pandemi virus corona, untuk segera dilaporkan agar secepatnya dilakukan penanganan,” harapnya.

BACA JUGA :  Tahanan Rutan Palu Dikabarkan Kabur, Ka Rutan Bantah

Rep: Hady/***