PARIMO – Musyawarah terbuka hasil penyelesaian sengketa Amrullah- Ibrahim ditolak, setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parigi Moutong membacakan hasil putusan.

Musyawarah terbuka di Pimpinan langsung oleh Ketua Majelis Muhammad Rizal, didampingi oleh tiga anggota yakni Fatmawati, Herman Saputra dan Muhammad Jafar, dihadiri oleh kedua pihak yang bersengketa yakni Amrullah-Ibrahim dan KPU Parimo.

Ketua Mejelis, Muhammad Rizal membacakan kesimpulan hasil putusan, dimana tenggang waktu pengajuan waktu pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berita acara KPU Parimo dengan Nomor 687 dan seterusnya tahun 2024 yang diajukan pemohon, yang merupakan sebagai objek sengketa pemilihan.

“Pemohon memiliki kedudukan hukum dalam penyelesaian sengketa pemilihan,” ungkapnya saat membacakan kesimpulan putusan, Kamis (03/10).

Lanjut dia, majelis berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon, selain itu berita acara KPU 687 dan seterusnya tahun 2024 dah secara hukum, dan permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan.

Mengingat uu nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU setelah beberapa kali diubah.

Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dalam rapat pleno Bawaslu Parimo pada tanggal 2 Oktober 2024,dihadiri seluruh pimpinan Bawaslu dibacakan secara terbuka untuk umum, Kamis 3 Oktober 2024.

“Pemohon dapat melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” Pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin