Jakarta – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menyatakan vaksin yang bersertifikasi halal dari MUI baru vaksin meningitis dan flu.
“Vaksin yang bersertifikasi halal dari MUI baru vaksin meningitis dan flu. Vaksin meningitis ada empat jenis produk, vaksin flu ada dua produk,” kata Niam di kantor MUI Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan di luar vaksin tersebut belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Beberapa jenis vaksin ada yang sudah teregistrasi untuk sertifikasi dan dalam proses, sementara beberapa lainnya belum diregistrasi.
Sejumlah organisasi masyarakat datang ke kantor MUI pada hari ini guna menyampaikan aspirasi terhadap pelaksanaan program imunisasi vaksin measless rubella (MR).
Aisyah Maharani pendiri Halal Corner sebagai salah satu yang menyampaikan aspirasi tersebut menyampaikan bahwa ada berita yang menyebutkan bahwa vaksin MR adalah halal.
Namun ditegaskan oleh Niam bahwa sampai saat ini vaksin MR belum ada pengajuan secara formal di MUI untuk proses sertifikasi halal.
Kendati demikian, Niam melanjutkan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah berkonsultasi dengan MUI mengenai penyelenggaraan program imunisasi MR.
Niam mengatakan MUI telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang imunisasi yang pada isinya bahwa vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal, namun apabila belum ditemukan yang halal boleh vaksin tetap boleh digunakan dengan pertimbangan mencegah terjadinya wabah penyakit dan untuk kesehatan.
Aisyah yang datang dengan beberapa organisasi masyarakat lainnya juga menyampaikan laporan mengenai adanya ancaman dari pihak tenaga kesehatan yang menuntut Rp700 miliar bagi yang tidak melakukan imunisasi.
Selain itu dia juga mengumpulkan berbagai status Facebook beberapa orang tua yang dianggap anaknya mengalami Kejadian Ikutan Pascaimunisasi (KIPI) vaksin MR.
Isi status Facebook tersebut belum terkonfirmasi yang sebagian besar menceritakan kejadian atau pengalaman orang tua mengenai kondisi anaknya pascaimunisasi. (ant)