MUI Minta Alfamidi Transparan soal Potongan Donasi dari Pelanggan

oleh -
Peta persebaran Alfamidi di Kota Palu

PALU– Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Zainal Abidin memberikan tanggapan secara pandangan Islam, sekaitan dengan donasi yang dimintai oleh Alfamidi kepada setiap pelanggan.

Sebab, setelah mencuatnya pemberitaan media ini sebelumnya, banyak tanggapan masyarakat menanyakan peruntukan donasi itu dikemanakan.

Prof. Zainal Abidin mengatakan, dalam pemberian donasi dari pelanggan kepada Alfamidi harus dilandasi keikhlasan, dengan adanya keikhlasan, maka akan bernilai pahala bagi pemberi.

“Donasi atau sumbangan dalam ajaran agama Islam itu harus disertai dengan keikhlasan. Dia menjadi sumbangan atau mendapatkan pahala apabila orang yang menyumbang itu ikhlas. Sekecil apapun bantuan itu, yang penting, ya ikhlas,” kata Prof. Zainal Abidin, di Palu Selasa (12/10).

BACA JUGA :  PT Vale Tegaskan Perannya pada Energi Hijau dan ESG

Ia mengatakan, kalau penyumbang tidak ikhlas itu tidak boleh dilakukan pemotongan. Jadi syarat donasi itu harus dilakukan dengan ikhlas, bukan karena keterpaksaan.

Lebih lanjut, Prof Zainal mengatakan, Alfamidi sebagai penyalur sumbangan, perlu memberikan kejelasan peruntukan donasi tersebut dikemanakan. Bahkan, apabila donasi itu disalurkan ke panti asuhan, maka harus jelas pantai asuhannya.

Selain itu kata dia, penyumbang harus tahu, untuk apa sumbangan itu. Kalau dia menyumbang di Alfamidi, dia harus tahu untuk apa pemotongan 100 rupiah itu atau disumbangkan kepada siapa itu.

“Untuk apa dan kepada siapa itu harus dijelaskan oleh pihak penerima sumbangan,” tegasnya.

BACA JUGA :  BPJamsostek dan BPR Jalin Kerja Sama Perlindungan

Untuk itu, kata dia, Alfamidi perlu transparan dalam penerimaan donasi itu sebagai pertanggungjawaban kepada konsumen. Artinya konsumen juga harus diberi informasi kepada siapa sumbangan itu sudah diberikan atau belum.

“Harus ada transparansi dalam penyelenggaraan soal donasi,” jelasnya.

Prof. Zainal Abidin mengatakan, sepengetahuannya, dalam memungut donasi dari masyarakat memerlukan izin dari Dinas Sosial, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota.

“Setahu saya orang yang memungut dana dari masyarakat harus seizin Kementerian Sosial atau Dinas Sosial setempat,” katanya.

BACA JUGA :  Pertamina Patra Niaga IT Makassar Tanam Mangrove di Parangloe

Beda halnya kata dia, dengan orang yang di pinggir jalan itu “pengemis “, sementara Alafamidi bukan pengemis. Kalau di pemerintahan, itu harus mendapat izin dari DPR. Karena itu hak rakyat, apalagi dia sebuah perusahaan besar, bukan orang perorang.

“Jadi Alfamidi boleh menyelenggarakan donasi selama ada transparansi dan ada izin,” pungkasnya.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang