PALU- Kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) yang diadakan di Sriti Convention Hall, Kota Palu, merupakan ajang untuk memamerkan berbagai produk olahan dari pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Sulawesi Tengah.
Selain produk UMKM, juga dipamerkan produk yang dihasilkan oleh warga binaan (Wabin) dari lembaga pemasyarakatan di wilayah hukum Kemenkumham Sulteng.
Produk olahan UMKM yang dipamerkan antara lain bawang goreng, sambal roa, abon ikan sidat, dan kerajinan rotan. Sementara itu, produk dari warga binaan di antaranya tas rajutan dengan harga yang bervariasi mulai dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
“Tas rajutan yang dipamerkan merupakan hasil kreasi warga binaan dari Lapas Perempuan Palu dan Lapas Kelas II B Luwuk,” demikian disampaikan oleh salah satu petugas Kemenkumham yang berjaga di stand ruang lobi Sriti Convention Hall.
Sulawesi Tengah memiliki kebudayaan dan kearifan lokal yang kaya serta sumber daya alam yang potensial. Melalui kegiatan MIPC ini, diharapkan dapat menciptakan, melindungi, dan memanfaatkan kekayaan intelektual sebagai kontribusi terhadap peningkatan perekonomian daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulteng Budi Argap Situngkir menyatakan bahwa melalui MIPC, pihaknya bersama Pemerintah Daerah akan meningkatkan sinergi untuk mendukung program nasional Gerakan Nasional Cinta dan Bangga Buatan Indonesia (GNBBI).
“Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan memperkuat komitmen dalam menjalankan program nasional tersebut,”pungkasnya.
Reporter: IKRAM/Editor: NANANG