POSO – Maman Susanto alias Mas Maman, mantan narapidana kasus tindak pidana terorisme (napiter) di Kabupaten Poso, menyatakan menyesali perbuatan yang pernah dilakukannya.
Warga Desa Lape, Keamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso ini ditangkap pada tahun 2011. Ia dinyatakan bebas bersyarat pada tahun 2013 setelah menjalani masa hukuman selama lima tahun.

Pada saat ditemui di kediamannya, Maman mengatakan bahwa apa yang perna terjadi terhadap dirinya dengan menjadi bagian dari kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) akan ia jadikan pengalaman dan pembelajaran untuk tidak terlibat lagi.

“Tentunya hal ini juga bisa dijadikan pelajaran oleh orang lain agar tidak terlibat didalam tindakan tesebut,” harapnya.

Ia berharap kiranya TNI dan Polri harus meningkatkan silahturahmi dengan semua mantan napiter. Bukan hanya dengan dirinya saja, namun semua mantan napiter untuk menjalin hubungan yang erat sehingga mereka tidak lagi berpikir untuk mengulangi perbuatannya.

Selepas menjalani hukuman pada tahun 2013, Maman langsung kembali ke kampung halamannya di Desa Lape. Saat ini, hari-harinya disibukkan dengan bekerja sebagai pekebun, disamping itu juga berbisnis membeli hasil bumi berupa kemiri.

“Untuk mencapai keberhasilan kita harus berusaha sendiri jangan mengharapkan bantuan orang lain,” katanya. *