Oleh : M. Unggul
Di Tahun 2021, KPU Donggala pernah melakukan sampel penggunaan Buku Mutasi Kependudukan Desa (BMKD). Dalam program Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di salah satu desa di kabupaten Donggala. Hasilnya, sebanyak 56 pemilih teridentifikasi ; 10 Pemilih meninggal dan 46 pemilih tercatat melakukan mutasi (keluar dan masuk). Maknanya, bahwa tingkat efektifiktas penggunaan BMKD sangat membantu PDPB KPU Donggala. Dalam mengindentifikasi dan memvalidasi pemilih di DPT dengan kategori meninggal dan mutasi secara cepat melalui tingkat desa.
Eksistensi BMKD secara detail diatur dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan. Muatan buku ini, memiliki tiga siklus alamiah kependudukan yang tercatat rapi diskala desa. Pertama, Penduduk meninggal. Kedua, penduduk mutasi/pindah keluar dan Ketiga, penduduk mutasi/ masuk ke desa.
Bagi KPU ketiga siklus itu memiliki relevansi dengan proses PDPB dilaksanakan KPU. Program PDPB adalah program Nasional KPU yang dimulai dicanangkan oleh KPU Tahun 2021. PDPB merupakan kegiatan untuk memperbaharui Data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional. Dari hasil PDPB itulah, kemudian melahirkan Data Pemilih Berkelanjutan (PDB). Yaitu data Pemilih hasil pemutakhiran dan penyusunan yang berlangsung secara terus-menerus.
Dalam menjelaskan relavansinya. Pertama, pemilih meninggal yang terdaftar dalam DPT, bagi KPU adalah beban. Perlu dikeluarkan dalam DPT agar tidak menjadi noda hitam ketika proses coklit. Kedua, Pemilih mutasi dengan kategori pindah keluar daerah baik lintas kabupaten maupun provinsi, maka Data di DPT asal dikeluarkan. Sebaliknya, pemilih mutasi masuk segera dimasukan dalam DPT sebagai pemilih baru.
Secara teknis proses ini dapat menambah jumlah atau mengurangi DPT. Tujuan akhirnya, adalah mengurai lebih dini potensi pemilih ganda lintas daerah pada tahapan pemilu ke depan. Ketiga, pemilih mutasi lintas desa dan kecamatan di wilayah kabupaten akan dilakukan perubahan lokasi DPT agar prinsip mendekatkan pemilih dengan TPS tercapai. Secara teknis, kuantitas DPT diskala kabupaten akan stabil, sementara tingkat desa dan kecamatan cenderung statis.
Ketiga proses alamiah kependudukan tersebut, semua tercatat rapi di buku mutasi kependudukan desa dan administrasi pendukungnya di keluarkan oleh pemerintah desa. Artinya, secara kewenangan berada di pemerintah desa, sehingga dibutuhkan kerja sama antara Pemerinta desa melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau PMD dan KPU untuk menghubungkan ke dalam program PDPB KPU.
Bagi KPU, pemilih meninggal dan mutasi, secara teknis memengaruhi logistik pada pelaksanaan pemilu. Logisitik pemilu diukur dari data pemilih yang ada. Semakin tinggi jumlah pemilih, maka biaya logistik pemilu akan meningkat begitupun sebaliknya. Jika diestimasi, 1 orang pemilih dihitung berdasarkan quefisien anggaran. Misalnya pemilihan serentak Tahun 2020, biaya penyelenggaraan per 1 orang pemilih sebesar Rp 94.431. Ini baru biaya pemilihan yang 1 atau 2 kertas surat suara, bagaimana jika pemilu yang membutuhkan 5 kertas suara. Maka pasti anggarannya lebih membengkak. Artinya, bahwa program PDPB yang dilaksanakan KPU, salah satunya bertujuan untuk mengefisiensi anggaran pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Selain tujuan tersebut, secara normatif pelaksanaan PDPB memiliki 3 (tiga) tujuan (Pasal 3 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 tentang pemutahiran data pemilih secara berkelanjutan). Pertama, memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan. Yang nantinya akan digunakan untuk penyusunan DPT pada Pemilu dan/atau Pemilihan berikutnya. Kedua, menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir, dan Ketiga, memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Dari 3 (tiga) tujuan nyang dimaksud, prinsip Mutakhir adalah roh utama dalam PDPB. Data pemilih yang sifatnya ter up to date harus secara cepat dan kontinu untuk dieksekusi. Pemilih meninggal wajib di keluarkan dalam DPT, sementara pemilih pemula wajib didaftarkan dalam DPT dan pemilih mutasi dilakukan perubahan di DPT.
Namun secara teknis, mengeluarkan dan merubah pemilih dalam DPT harus melalui prosedural panjang. Intinya sangat birokrasi. Misalnya, pertama, mengeluarkan Pemilih kategori meninggal di DPT, administrasi dibutuhkan wajib memiliki surat keterangan Ahli waris, surat keterangan kepala desa (minimal 2 saksi) dan melengkapi formulir akte kematian dari dinas Dukcapil. Dan kedua, Pemilih yang kategori mutasi/ pindah keluar dan masuk, administrasi dibutuhkan surat keterangan pindah domisili desa/kelurahan atau Dukcapil.
Secara teknis, semua siklus tersebut berada dikewenangan Pemerintah desa, kelurahan dan Dukcapil. Ini mempertegas kembali bahwa BMKD sangat mempunyai relevansi dan korelasi dengan program yang dilaksanakan KPU yaitu Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjuttan (PDPB).
Dalam memudahkan teknis kerjanya, KPU Donggala membuat metode kirim online (KO). Metode ini memudahkan pengiriman data di 167 desa/kelurahan di kabupaten Donggala. Khususnya secara geografis memiliki daerah terpencil dan sulit. Metode ini sangat mudah, cukup mengirim data (pemilih meninggal dan mutasi) melalui google formb lyt yang telah disediakan oleh KPU Donggala. Pemerintah desa atau kelurahan tidak direpotkan lagi mengantar langsung ke KPU atau dinas PMD, cukup memasukan element data kependudukan melalui google form blyt. Maka secara otomatis data pemilih yang meninggal, pemilih pemula dan mutasi beserta administrasi pendukungnya diterima dalam data base KPU Donggala.
Dari proses tersebut, terlihat mengoptimalisasikan BMKD di desa melalui dinas PMD sangat memiliki urgensi mensukseskan dan melahirkan data pemilih yang bersih dan berkualitas melalui program PDPB di kabupaten Donggala.
Peran Dukcapil.
Peran Dukcapil paling sentral dalam proses PDPB ini. Data yang masuk ke KPU baik tanggapan masyarakat (dapat diakses melalui website kpu donggala https://kab-donggala.kpu.go.id/ pada layanan pemutahiran data pemilih) maupun hasil pengiriman buku mutasi Desa semua akan di validasi oleh Dukcapil. Artinya tidak ada satupun data pemilih yang meninggal dalam DPT, mutasi, perubahan elemen kependudukan dan pemilih pemula tanpa terkoordinasi baik dengan Dukcapil. Contoh sederhana pemilih kategori meninggal, tercatat dalam buku mutasi desa, maka administrasi kematiannya di lengkapi pemdes untuk diserahkan ke KPU. Tugas KPU ke Dukcapil untuk memvalidasi dan menerbitkan akta kematian. Demikian, KPU secara teknis mengeluarkan pemilih meninggal dalam DPT.
Dan akhirnya dalam proses ini. Dukungan pemerintah Kabupaten Donggala melalui MoU bersama KPU Donggala dalam PDPB dapat memberikan harapan dan optimis untuk mendorong keberhasilan program PDPB di wilayah KPU Donggala secara cepat, akurat dan terus-menerus. Sehingga KPU Donggala dapat menghasilkan DPT yang berkualitas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak akan dipermaslahkan dikemudian hari.
*Penulis adalah Ketua KPU Kabupaten Donggala