DONGGALA – Cristian Hadi Chandra alias La Medy, lolos dari jeratan tersangka korupsi, setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Danang Prabowo Jati mengabulkan permohonan praperadilan atas penetapan drinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, beberapa waktu lalu.

“Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Danang Prabowo Jati, Senin (16/06).

Pengusaha ternama ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Donggala pada (13/5) dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan rabat beton di Desa Mbulava, Kecamatan Rio Pakava pada tahun anggaran 2024.

Dari perhitungan sementara, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 juta.

La Medy lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Donggala. Keputusan hukum kemudian dibacakan pada Senin , 16 Juni 2025. Ia memenangkan gugatan praperadilan tersebut. */JALU