Mayat Belum Dimakamkan, Akte Kematian Sudah Terbit

oleh -
Kadis Dukcapil Kota Palu, Burhan Toampo menyerahkan surat kependudukan kepada istri seorang almarhum di rumah duka, Jalan Masjid Raya, Kota Palu, Senin (17/07). (FOTO: MAL/HAMID)

PALU – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palu terus berupaya memberikan pelayanan yang cepat kepada warga yang mengurus dokumen kependudukan. Salah satu layanan cepat yang sudah diterapkan saat ini adalah Akte Kematian.

Akte Kematian tersebut diterbitkan pihak Dukcapil kepada salah satu warga di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Tatura Utara atas nama Rusman yang meninggal dunia, Senin (17/07).

Pihak Dukcapil memberikan pelayanan yang dinamai Layanan Adminduk Terintegrasi, yaitu Akte Kematian, Kartu Keluarga dan KTP istri almarhum Rusman.

Menurut Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu, Burhan Toampo, layanan terintegrasi itu bisa dilakukan dengan cepat jika warga melaporkan tepat pada waktunya, tentunya disertai persyaratan.

Sejauh ini, kata dia pihaknya telah meluncurkan pelayanan 4 in 1, dalam arti sekali bertindak, empat surat selesai.

Layanan ini sudah diterapkan sekitar dua tahun lalu, namun diakui kadang terkendala teknis, yakni terbatasnya ketersediaan blangko, sehingga program itu tidak berjalan secara maksimal.

“Jadi ini bukan baru sekarang, kami sudah beberapa kali turun ke kelurahan-kelurahan untuk membuka layanan 4 in 1 ini,” jelasnya.

Dia menjelaskan, program unggulan 4 in 1 atau Sangu Niurusi Ampa Najadi (bahasa Kaili), diterapkan kepada warga mengurus pembuatan akte kelahiran. Maka saat itu pula diterbitkan KK dan KTP.

“Bila dalam KK tersebut ada yang belum punya KTP dan Kartu Identitas Anak, maka langsung dibuatkan juga,” pungkasnya. (HAMID)