Masykur: Kebocoran Pendapatan Jauh dari Angka Penerimaan PBBKB

oleh -
Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Muh Masykur

PALU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Muh. Masykur mendorong agar Gubernur segera membentuk Tim Terpadu Pengendali Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), yang akan mengkaji dan menginvestigasi pembayaran wajib pajak.

Hal itu disampaikan sebagai bentuk tanggapan atas klarifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng melalui Badan Pendapatan Daerah, terkait sinyalemen kebocoran pendapatan daerah dari sektor PBBKB.

“Saya kira ini bukan masalah yang harus diperdebatkan, tetapi yang diperlukan adalah satuan tugas tim pengendali yang bisa melakukan pengawasan secara menyeluruh antara fakta lapangan dan neraca pembayaran wajib pajak,” ujar Masykur.

Masykur mengapresiasi adanya peningkatan penerimaan PBBKB dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, sebagaimana yang dilaporkan. Namun menurutnya, nilai kebocoran yang terjadi, sesungguhnya jauh dari nilai yang selama ini dibayarkan, karena lemahnya pengawasan terhadap objek maupun pemungut PBBKB.

Bahkan kata dia, peningkatan tersebut tidak menggembirakan, karena selama ini Pemprov melalui Dinas Pendapatan belum maksimal dalam menggenjot pendapatan daerah dari sumber PBBKB.

“Bagaimana kita mau bahagia dengan laporan itu jika di lapangan belum ada verifikasi antara  suppliyer atau produsen atau importir dan pemakai atau pengguna baik perseorangan maupun badan usaha, bahwa pemakaian BBM tersebut sudah sesuai atau tidak  dengan Pergub Nomor 40 Tahun 2012 Pasal 7 huruf a, b, c. Termasuk maraknya praktek penjualan BBM yang tidak membayarkan pajak BBKB, terutama pertambangan, transportasi laut (tongkang) dan  konstruksi,” bebernya.

BACA JUGA :  Gudang Penyimpanan BBM di Ampana Ludes Terbakar

Padahal, lanjut dia, PBBKB merupakan salah satu primadona daerah dalam meningkatkan sumber pendapatan.

Dia juga tidak yakin hanya ada empat perusahaan pemain yang berperan sebagai produsen/importer BBM di Sulteng, seperti PT. Pertamina, PT. Patra Niaga, PT. ElNusa dan PT. Aneka Kimia Raya (AKR).

“Olehnya kami menyarankan agar update kekinian situasi lapangan perlu dilakukan,” tambahnya.

Dia mencontohkan, dasar perhitungan pajak yang harusnya mengacu ke Pasal 7 huruf b atau c Pergub Nomor 40 tahun 2012, namun yang dibayarkan selama ini mengacu ke huruf a.

“Ada upaya menghindari beban pajak yang besar dari produsen atau importir BBM, baik perseorangan maupun badan usaha. Temuan tersebut kita dapatkan di beberapa perusahaan yang kita datangi di wilayah pertambangan dan perkebunan di wilayah Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kenali Mobil Tangki “Putih Biru” Resmi Milik Pertamina dengan Scan QR Code

Masykur menyebutkan, peningkatan PBBKB dari tahun ke tahun yang dilaporkan itu berkaitan dengan kenaikan populasi konsumen sebagai impact sejajar pembangunan dan pengembangan kawasan industrialisasi. Bukan karena perbaikan dasar perhitungan, perluasan cakupan wajib pajak, dan pengendalian.

Dalam konteks inilah, tegas dia, setoran yang masuk ke rekening penampung daerah tidak sepenuhnya disesuaikan dengan amanah Pasal 3 dan Pasal 7 huruf a, b dan c yang dimaksud di atas.

“Sebab tidak ada jaminan laporan yang sepenuhnya jujur karena tanpa verifikasi dan telaah matang atas seluruh wajib pajak pengguna BBM Non Subsidi, perorangan dan atau badan usaha,” tutupnya.

Sebelumnya, Dinas Pendapatan Provinsi Sulteng menyampaikan target penerimaan daerah dari PBBKB sebesar Rp195 miliar di tahun 2018.

BACA JUGA :  Pertamina Uji Coba Pembelian Pertalite Gunakan QR Code di Sulsel dan Sulbar

“Itu dihitung dari jumlah volume jenis bahan bakar yang masuk di Sulteng,” kata juru bicara Pemprov Sulteng, Haris Karimin.

Haris menjelaskan penerimaan PBBKB di Sulteng meningkat setiap tahunnya, dimana tahun 2016 sebesar Rp162 miliar dan tahun 2017 sebesar Rp183 miliar.

Kata dia, penerimaan PBBKB dari produsen/importer di Sulteng dari PT Pertamina, PT Patra Niaga, PT ELNusa dan PT Aneka Kimia Raya yang dipungut dari pengguna akhir (agen penyalur/badan usaha selaku pengguna/pembeli), kemudian disetorkan ke rekening penampung kas daerah Provinsi Sulteng secara berkala setiap bulannya.

Kata dia, jika ada kebocoran terhadap PBBKB, diharapkan kepada masyarakat untuk menyampaikan data dimaksud sebagaimana yang diimbau Gubernur Sulteng.

“Selama ini hasil rekonsiliasi penerimaan berdasarkan invoice penyaluran dan bukti transfer oleh penyalur/importer dan setelah dilakukan konfirmasi melalui BPH Migas, tidak diperoleh kebocoran dimaksud,” tegas Haris. (RIFAY/FAUZI)