PALU – Tim Perjuangan Masyarakat Pantoloan (PMP) meminta agar kebijakan pemindahan operasional kapal penumpang PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) dari Pelabuhan Pantoloan dilakukan secara hati-hati dan berpijak pada data, kondisi faktual, serta kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan transportasi laut.
Ketua PMP, Zulkarnain, menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat alasan mendesak yang dapat menjelaskan urgensi pemindahan operasional kapal PELNI, sementara pelayanan kepelabuhanan di Pelabuhan Pantoloan masih berjalan dengan baik.
“Kebijakan publik harus didasarkan pada data dan kebutuhan riil masyarakat. Sampai saat ini tidak ada kondisi darurat yang mengharuskan kapal PELNI dipindahkan,” kata Zulkarnain, di Palu, Kamis (8/1).
Menurut PMP, Pelabuhan Donggala juga tidak dalam kondisi terbengkalai, karena telah dimanfaatkan oleh kapal Dharma Kencana. Dengan demikian, aktivitas kepelabuhanan tetap berjalan tanpa harus menghilangkan fungsi Pelabuhan Pantoloan yang selama ini menjadi simpul penting pergerakan penumpang dan ekonomi masyarakat.
PMP menilai bahwa sebagian besar masyarakat, khususnya di wilayah pesisir barat Donggala dan Kabupaten Parigi Moutong, masih menjadikan Pantoloan sebagai pilihan utama. Pertimbangannya adalah lokasi yang lebih strategis serta biaya transportasi darat yang dinilai lebih murah dan terjangkau bagi masyarakat.
“PELNI hadir untuk meringankan beban rakyat. Jika pemindahan justru menambah biaya dan risiko perjalanan, maka kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang,” ujar Zulkarnain.
Terkait dasar administratif berupa Surat Keputusan Menteri atau Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, PMP menyatakan tidak mempersoalkan keberadaan regulasi tersebut. Namun, PMP menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki pemahaman lebih mendalam mengenai kondisi lapangan, termasuk akses jalan, keselamatan penumpang, serta dampak sosial dan ekonomi.
PMP juga menegaskan bahwa sikap ini tidak dimaksudkan untuk menolak pembangunan pelabuhan di wilayah lain. Menurut mereka, pembangunan infrastruktur harus tetap berjalan, namun tidak dengan mengorbankan layanan publik yang telah berfungsi optimal.
“Hingga ada kajian baru yang kuat, terbuka, dan berpihak pada masyarakat, kebijakan yang sudah berjalan seharusnya dipertahankan,” kata Zulkarnain.
Dipenghujung, Zulkarnain mengaskan bahwa PMP memastikan akan terus mengawal persoalan ini melalui dialog dan mekanisme resmi, dengan harapan kebijakan transportasi laut yang diambil benar-benar rasional, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik.

