Masalah Data Penyebab Pembangunan Tidak Tepat Sasaran

oleh -
Pelatihan SIPD bagi operator data dan informasi OPD di Kantor Bappeda Palu, Rabu (15/11). (FOTO: MAL/HAMID)

PALU – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu melaksanakan pelatihan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) kepada para operator data dan informasi di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kantor Bappeda, kompleks Balai Kota Palu, Rabu (15/11).

Pelatihan tersebut guna menyikapi kondisi data dan informasi yang tidak lengkap, tersebar serta jarang dibaharui.

“Maka Bappeda berupaya mengintegrasikannya melalui SIPD,” kata Kepala Bidang (Kabid) Data dan Informasi, Bappeda Kota Palu, Ibnu Mundzir.

Dia mengatakan, berdasarkan kondisi saat ini, Bappeda selaku institusi perencana seringkali menghadapi masalah serius dalam mengumpulkan data di tiap OPD. Kendala tersebut, diantaranya disebabkan lemahnya koordinasi antara Bappeda dan OPD, minimnya pendanaan dan keterbatasan personil di Bappeda dalam mengelola data dan informasi, serta political will dari pemegang kebijakan.

BACA JUGA :  Besok Hadianto – Imelda Mendaftar di KPU, DPC PKB Kota Palu Rapat Persiapan

Disamping itu, pemerintah pusat juga tidak memiliki instrumen yang cukup untuk mengukur kebutuhan pembangunan dan capaian-capaian substantif program dan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah. Akumulasi berbagai hal tersebut menyebabkan perencanaan pembangunan di daerah belum sepenuhnya dilandaskan atas data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggung jawabkan.

“Hal itulah yang menyebabkan perencanaan pembangunan sering tidak tepat sasaran,” ungkapnya.

Ibnu menambahkan, pelatihan SIPD bagi operator data dan informasi memiliki aturan normatif yang kuat, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor: 23 tahun 2014, khususnya pasal 274 yang mengatur bahwa perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah.

“Ngerinya, pada pasal 394 disebutkan bahwa kepala daerah yang tidak mengumumkan informasi pembangunan daerah akan dikenai sanksi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Pjs Gubernur Sulteng: Koperasi Bisa Menjadi Sahabat Sejati Pelaku Usaha

SIPD itu sendiri, menurut Ibnu, adalah sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan secara elektronik. Hal ini wajib dilaksanakan seluruh pemerintah daerah.

Kebijakan SIPD merupakan rangkaian dari e-database, e-planning, e-budgeting dan e-monev.

“Saat ini, struktur database SIPD agak berbeda dengan metode lama, kalau saat ini terbagi atas 3 kelompok data yaitu urusan wajib, urusan pilihan dan data umum. Kalau dulu ada 8 kelompok data. Sementara untuk jenisnya, saat ini terdapat 32 jenis, yang terdiri dari 30 data urusan pemerintahan dan 2 data umum. Dari segi elemen, dulu ada 2.691 namun saat ini tinggal 1081 elemen dan 469 sub elemen serta 1527 variabel,” urainya.

BACA JUGA :  Masalah P3K, Ratusan Guru Alkhairaat Datangi Kediaman Ketua Komda

Dia berharap, dengan adanya pelatihan yang dilaksanakan selama dua hari itu, semua pihak yang terkait dengan data dan informasi bisa sepaham, sehingga terwujud perencanaan pembangunan daerah yang berkualitas, terukur dan akuntabel. (HAMID)