Masa Pencalonan, PN Palu Keluarkan 1139 Suket Tidak Pernah Dipidana, Dua di Antaranya Dengan Catatan

oleh -
Petugas PTSP Pengadila Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Abdul Rahman melayani salahsatu bacaleg bermohon Suket tidak pernah di pidana di Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu. Senin (8/5). Foto : IKRAM

PALU- Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/ Palu sampai hari telah menerima 1.139 pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana untuk keperluan bakal calon legislatif (Bacaleg), komisioner Bawaslu dan Komisioner KPU. Dari 1.139 orang tersebut dua di antaranya diberikan catatan sudah pernah dipidana dengan hukuman di bawah lima tahun perkara Tipikor dan penganiayaan.

Juru bicara/Hakim Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu Zaufi Amri mengatakan, sampai hari ini sudah teregister 1139 orang yang mengajukan permohonan surat keterangan (Suket) tidak pernah dipidana.

“Dua di antaranya diberikan catatan pernah dipidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dan pidana umum (Pidum) penganiayaan ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Jadi dilihat putusan pengadilan, kalau di bawah lima tahun dikeluarkan dengan diberi catatan dalam surat keterangan tersebut, berapa amar putusan dan pasal pelanggarannya,” paparnya.

Ia menyebutkan, dalam sehari pihaknya biasa menerima pengajuan permohonan Suket sekitar 100 orang.

Untuk persyaratan permohonan kata dia, pemohon melengkapi berkas diantaranya surat permohonan, surat pernyataan diatas materai Rp10 ribu, asli KTP/SIM/Paspor dan fotocopy 1 lembar, asli SKCK dan fotocopy 1 lembar, pas photo 4×6 berwarna 3 lembar dan biaya PNBP Rp10 ribu.

Usai melengkapi berkas permohonan, lalu permohonan pemohon diverifikasi kembali secara manual. Prosesnya berjalan dua hari. Bila hari ini diserahkan, maka besok surat keterangan (Suket) nya diberikan kepada pemohon.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan calon anggota legislatif (caleg) melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana sebagai syarat untuk maju dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Syarat ini berlaku bagi caleg yang bakal berkontestasi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Reporter: IKRAM
Editor: NANANG