PALU – Masih menjadi rahasia umum, beberapa sekolah hingga saat ini masih melakukan pungutan. Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012, pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Selain itu di Sulawesi Tengah, salah satu visi misi pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah, menggratiskan biaya pendidikan.
Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Palu Palu Syam Zaini mengatakan, sekolah gratis sudah diterapkan oleh mereka di sekolah, bukan baru pertama kali, melainkan sejak pandemi 2021 lalu. Resminya mulai tahun 2022, saat menyikapi Pergub No 10 (untuk SMAN/SMKN/SLB) telah dicabut, maka tak ada lagi biaya apapun dari masyarakat atau orang tua murid.
“Saya sejak awal mendukung penuh program misi dan visi gubernur Sulteng pada program sekolah gratis. Tidak ada pungutan apapun yang kami lakukan kepada orang tua siswa. Jika ada kurang-kurang kebutuhan sekolah, saya akan mencarikan jalan keluarnya dengan membahas dengan guru-guru yang ada di sekolah,” ujar Kepsek Smanpat Palu Syam Zaini kepada MAL Online, Kamis (28/7).
Menurutnya, dalam pengambilan ijazah, pihaknya tidak memberikan pungutan kepada siswa/orang tua murid. Selain itu juga setiap kelas dirinya melarang adanya pungutan apapun seperti pungutan uang kelas/uang kas kelas.
Sementara Rahma warga Masomba mengatakan, anaknya sekolah di SMP Negeri belum berapa lama ini, pihak sekolah sudah melakukan berbagai pungutan.
“Katanya gratis tetapi kenapa juga masih ada pungutan atau uang pangkal bervariasi untuk siswa yang baru masuk ya. Kalau orang kaya pasti tidak ada masalah. Ini kita swasta lagi kesulitan. Saya takut sebut nama sekolahnya nanti imbasnya ke anak saya,” ujar Rahma.
Belum lagi uang, kata dia, untuk perbaikan pintu kelas saja membebani uang pangkal kepada siswa. Padahal di sekolah sudah tersedia dana BOS.
Reporter: IRMA
Editor: NANANG