Mantan Plt Kades Bambapun Dituntut 2 Tahun Penjara

oleh -
Ilustrasi

PALU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 2 tahun penjara kepada Sumarno mantan Plt. Kepala Desa (Kades) terdakwa dugaan korupsi Rp161 juta, penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD) Desa Bambapun, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli tahun 2015.

“Selain pidana penjara, terdakwa membayar denda Rp 50 juta, subsidair 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 161 juta, subsidair 4 bulan penjara,” amar tuntutan dibacakan Kata JPU Fitra Teguh, pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dede Halim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Rabu (11/10).

Fitra Teguh mengatakan, perbuatan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA :  Aktivis Agraria Yakinkan Keseriusan Anwar-Reny Memimpin Sulteng

“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, hal meringankan terdakwa mengaku bersalah serta menyesali perbuatanya,” katanya.

Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Dede Halim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.

Sebagaimana dakwaan Sumarno , selaku sebagai penangung jawab pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) tidak pernah melakukan musyawarah terkait seluruh kegiatan dan semua kegiatan dikelola terdakwa.

Terdakwa tidak membuat RAB, sehingga di dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di desa tidak mempunyai pedoman. Namun dalam LPJ realisasi pelaksanaan APBdes tahap I dan Tahap II yang dibuat oleh terdakwa terdapat RAB untuk masing-masing kegiatan ADD dan DD  sekitar Rp 843 juta, terdakwa bersama bendahara PTPKD melakukan penarikan uang di Bank.

BACA JUGA :  Politisi Muda Partai NasDem Harap Palu jadi Corong Pertumbuhan Ekonomi Sulteng

Untuk bidang pelaksanaan pembangunan desa dialokasikan sekitar Rp419 juta. Untuk kegiatan pembangunan diantaranya pembangunan kantong produksi I, II, pembangunan jalan lorong Labuo dan pembangunan jalan wisata.

Selanjutnya, terdakwa menunjuk salah satu warga untuk melakukan pekerjaan pembangunan tersebut tanpa melakukan musyawarah bersama tim PTPKD dan masyarakat setempat. Warga yang ditunjuk tidak mempunyai RAB, maupun gambar kerja sebagai pedoman, sehingga pelaksanaan pembanguan hanya berdasarkan besar jumlah uang diberi terdakwa, sekitar Rp 297 juta, dari total anggaran yang ada.

BACA JUGA :  Ketua KPU Sulteng Ingatkan Simpatisan Saling Menghargai Perbedaan Pilihan

Dari uang diberikan kepada warga tersebut Dia mengambil keuntungan sekitar Rp 38 juta.
Kenyataanya di lapangan tidak sesuai dengan realisasi LPJ yang dibuat terdakwa.

Hasil pemeriksaan ahli dari Dinas Cipta karya Permukiman dan perumahan Tolitoli pada jalan kantong produksi I dana sekitar Rp 71 juta tidak jelas, jalan kantong produksi II dana sekitar Rp 82 juta dan jalan lorong labuo dana sekitar Rp 10 juta tidak jelas penggunaanya.

Sehingga total terdapat selisih sekitar Rp161 juta yang tidak teralisasi dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut. Sehingga total tidak dapat dipertanggung jawabkan sekitar Rp 161 juta. (IKRAM)