PALU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara masing-masing lima tahun kepada Mantan Ketua Harian Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Palu, Djikra Garontina dan Bendahara Kasrianto Abdi. Keduanya terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Palu.
“Selain pidana penjara kedua terdakwa juga masing-masing membayar denda Rp100 juta, subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu keduanya juga membayar uang pengganti. Djikra Garontina Rp287 juta, subsidair satu tahun penjara dan Kasrianto Abdi Rp 140 juta, subsidair tujuh bulan penjara.” Demikian amar tuntutan dibacakan JPU Nano Sugiatno, pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (27/11).
Nano Sugiatno dalam amarnya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Nano Sugiatno dalam salahsatu pertimbanganya menyatakan, perbuatan kedua terdakwa secara materil mendistribusikan dana hibah sepengetahun dan persetujuan Ketua Umum KONI Andi Mulhanan Tombolotutu, secara formal sebagai penerima dana hibah.
Usai membacakan tuntutanya, Ketua Majelis Hakim Made Sukanada memberikan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan pada sidang mendatang.
Sesuai dakwaaan, pada tahun 2014 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memberikan dana hibah bansos kepada KONI sekitar Rp2,7 miliar. Anggaran itu dicairkan dalam dua tahap. Tahap pertama sekitar Rp700 juta dengan lima kali pencairan. Dari dana itu, Rp200 juta digunakan untuk mengikuti Pekan Olah Raga Daerah (Popda) di Kabupaten Banggai.
“Sisanya Rp500 juta digunakan untuk dana operasional KONI,” tutur Efrivel.
Selanjutnya tahap kedua dengan tiga kali pencairan, senilai Rp2 miliar untuk kegiatan Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Poso. Namun dari total anggaran senilai Rp2,7 miliar, sekitar Rp837 juta diantaranya, tidak dapat dipertanggung jawabkan. (IKRAM)