PALU – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu Zaufi Amri menjatuhkan vonis pidana 4 tahun penjara kepada mantan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Kimpraswil Sulteng, Rahmuddin Loulembah.
Selain pidana penjara terdakwa membayar denda Rp200 juta, subsider pidana 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp50 juta, subsider 4 bulan penjara.
Rahmuddin Loulembah merupakan salah seorang terdakwa kasus dugaan korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate Cs 2018 dengan alokasi anggaran dalam kontrak Rp14.9 miliar pada Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga BPJN XIV Palu Satker Dinas Kimpraswil Provinsi Sulteng. Pada pekerjaan tersebut JPU mendakwa kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Rahmuddin Lolembah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan primer,” kata Zaufi Amri membacakan putusannya, didampingi Panji Prahistoriawan Prasetya dan Bonifasius N Arybowo serta dihadiri JPU, Erwin Juma dan Didin Mufti Utomo serta Penasihat Hukum, Arief Suleman dan Ilyas Timumun.
Selain itu dalam putusannya juga menyatakan, barang bukti (Babuk) berupa uang Rp20 juta, dirampas untuk negara. Sementara babuk poin 2 hingga 56, dikembalikan darimana babuk tersebut disita.
Dalam amar putusan itu menyebutkan hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara Rp2,8 miliar.
“Atas putusan ini terdakwa dan JPU dapat menyatakan menerima, pikir-pikir dalam waktu tujuh hari atau menyatakan upaya hukum banding,” tutup Zaufi.
Selain Rahmudin Loulembah, turut pula Cristian Andi Pelang, telah divonis 8 tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, Selasa (I7/12/2001), JPU menuntut terdakwa Rahmuddin Loulembah pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider pidana 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp50 juta subsider pidana 2 tahun 3 bulan.
Ia, diinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca berita terkait : Mantan Kasatker Kimpraswil Dituntut 45 Tahun Penjara
Reporter: Ikram
Editor: Nanang