Luwuk- Mantan Kepala Desa Lobu Lusiana Udopo dituntut pidana 5 tahun penjara, membayar denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp300,6 juta, subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Lusiana Udopo terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan APBdes Lobu 2019-2020.
“Tuntutan itu dibacakan JPU Nugroho Satya Budi, di Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu pada Senin (10/4) kemarin,” kata Kasiintel Kejari Banggai Firman Wahyudi dalam keterangan tertulis diterima MAL Online, Rabu (12/4).
Ia menyebutkan, terdakwa Lusiana Udopo terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang – Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Sidang diagendakan kembali oleh majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu pada Kamis (13/4) lusa dengan agenda pembelaaan (pledoi) dari terdakwa,”pungkasnya.
Reporter: IKRAM