PALU – Mahasiswa Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap Fuad Plered, si pelaku ujaran kebencian dan penghinaan kepada tokoh pendidikan dan Ulama Indonesia timur, Habib Sayyid Idrus bin Salim Aljufri atau Guru Tua.
Video penghinaan dalam sebuah konten YouTube ini telah beredar luas. Dalam video itu, Plered pada sebuah zoom meeting, menyampaikan kata-kata yang tidak pantas terhadap Guru Tua.
Wakil Presiden Mahasiswa Unisa Palu, Moh Abdullah Kholil Bisriy, mengecam keras ujaran kebencian dan penghinaan yang telah dilakukan oleh Plered.
“Kami mendesak kepolisian agar secepatnya dalam kurun waktu 1 x 24 Jam untuk; menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak pelaku agar secepatnya bertabayun ke PB Alkhairaat, sekaligus meminta maaf kepada seluruh abnaul Kkhiraat, khususnya masyarakat indonesia timur.
“Hapus atau blokir akun sosial medianya,” ujarnya.
Kholil mengatakan, dalam pasal 28 ayat (2), 242, 243 KUHP, UU ITE, bahwa perbuatan ujaran kebencian, penghinaan dan penistaan adalah perbuatan pidana.
“Hal ini untuk menghindari tindakan yang sewenang-wenang dan konflik sosial yang akan terjadi,” katanya.
Ia menambahkan, uika tidak ada tindakan dari penegak hukum dan pelaku tidak meminta maaf ataupun bertabayyun, maka pihaknya juga tidak bertanggung jawab ketika hal-hal di luar kendali yang akan terjadi terhadap pelaku. */RIFAY