LUWUK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai melalui Kacabjari Kecamatan Pagimana, dua hari lalu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lurah Pagimana, Abd. Said Laguni karena terlibat Pungutan Liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di wilayah itu.
Selain Lurah, turut diamankan dua pelaku utama lainnya, yakni Sekretaris Lurah, Sarifan Ahmad dan Bendahara Prona, Sitti Latifah, serta enam pegawai kelurahan lainnya.
Tim OTT berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp13 juta lebih yang diduga hasil Pungli pembuatan sertifikat tanah warga.
Usai diperiksa, tiga terduga pelaku utama langsung dibawa ke Kantor Kejari Banggai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kacabjari Pagimana, Ulfadrian Mandalani, Jumat (20/10) menuturkan, OTT itu berawal saat tim yang dipimpinnya melakukan pemeriksaan lapangan dugaan penyimpangan pembangunan pasar ikan. Saat itu tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa selama ini ada pungutan pengurusan sertifikat tanah, sementara prona itu sendiri gratis.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Sekitar pukul 09.15 Wita, tim mendatangi Kantor Kelurahan dan bertepatan mendapatkan tiga warga yang sedang melakukan proses pembayaran sertifikat tanah Prona.
“Kami langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan barang bukti Rp13 juta lebih,” terangnya.
Beradasarkan pengakuan warga, sejauh ini Pemerintah Kelurahan Pagimana sudah menetapkan tarif pembuatan sertifikat tanah melalui Prona sebesar Rp200 ribu per kapling. Hal itu diakui oleh Lurah Abd. Said Laguni atas inisiatif pihak panitia Prona di daerah kerjanya.
Namun kata dia, keputusan itu atas persetujuan warga melalui RT dan RW masing-masing.
“Uangnya dibayar untuk administrasi serta honor-honor RT/RW. Ini diluar kewenangan saya karena disetujui semua warga. Kasihan juga karena selama ini mereka tak mendapat kesejahteraan,” kilah Lurah. (YAMIN)