PALU – Direktur Eksekutif Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Sulteng, M. Nasir Sulaeman, telah dimintai klarifikasi oleh Bawaslu Parigi Moutong (Parimo), terkait laporannya atas dugaan pelanggaran proses seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dilakukan Bawaslu setempat.
Selain itu, Bawaslu Parimo juga telah menghadirkan saksi, yakni Kepala Desa Lado, Ahmid, Selasa siang kemarin, untuk dimintai keterangan.
Atas hal tersebut, Nasir berharap agar pihak Bawaslu Parimo tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan.
“Jika terlapor terbukti melanggar peraturan dan undang-undang, maka demi marwah lembaga yang terhormat ini, jangan ada dusta di antara kita,” harapnya.
Menurutnya, jika merujuk pada Perbawaslu Nomor: 14 Tahun 2017 pasal 18 ayat 1 dan 2, maka pihak Bawaslu memutuskan minimal tiga hari dan paling lama lima hari kalender, setelah laporan diregistrasi.
Sehingga, kata Nasir, jika dihitung sejak ia menghadiri klarifikasi di Bawaslu Parimor, Jumat 10 Januari lalu, maka ambang batas pemutusan perkara tersebut adalah Selasa 15 Januari 2020, hari ini, pukul 24.00 Wita.
“Sebetulnya, saya tidak perlu lagi susah-susah menggiring kasus ini ke penanganan melalui Bawaslu, sebab berdasarkan dua alat bukti yang saya miliki, sudah cukup untuk menggiring kasus ini ke pelanggaran kode etik,” tegasnya.
Dia menambahkan, jika tidak memenuhi syarat formil, maka sejak awal pihak Bawaslu Provinsi Sulteng sudah menolak laporannya.
“Sekarang tergantung mereka lima pimpinaan Bawaslu Parimo yang menilainya,” katanya.
Ia menegaskan akan melaporkan para komisioner Bawaslu tersebut, jika keputusan yang diambil tidak sesuai harapan.
“Jika keputusan tidak sesuai harapan dan aturan yang sebenarnya, maka lima pimpinan Bawaslu Parimor akan saya DKPP-kan. Ini masalah simple sekali. Sebab dua alat bukti surat keterangan dari Kades Lado Nomor: 001/KD LADO/I/2020 tanggal 07 Januari 2020 serta SK Nomor: 01/KPTS-KD.LADO-141/2019 tanggal 02 Januari 2019 sudah cukup jelas,” katanya.
Menurutnya, tidak perlu lagi ada “goreng-goreng” dalam penanganan kasus dimaksud, sebab kata dia, surat keterangan yang sah untuk pendaftar itu lahir dari pimpinan atau kepala desa setempat, bukan yang dibuat oleh pribadi.
“Sebab, bisa dipastikan yang lahir dari pribadi akan ada rekayasa tanggal. Sehingga surat yang dibuat jangan terkesan bahwa yang bersangkutan sudah menyertakannya pada saat pendaftaran. Padahal surat tersebut dibuat setelah mengetahui ada yang melapor. Ini cara mafia dan sudah mengarah ke pidana umum dan bisa masuk kategori pemalsuan dokumen,” tegas Nasir.
Sementara itu, Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Parimo, Bambang, mengatakan, pihaknya menargetkan akan mengeluarkan status bagi terlapor pada Selasa (14/01) hari ini.
“Apakah terbukti atau tidak terbukti melakukan pelanggaran,” tutupnya.
Diketahui, laporan ini bermula dari adanya beberapa orang yang dilantik menjadi Panwascam, yang tidak memenuhi syarat, salah satunya adalah aparat pemerintah Desa Lado, Kecamatan Sidoan, Rahmadi Daly selaku KAUR Pemerintahan di Desa Lado.
Sesuai isi laporan, yang bersangkutan tidak mengikutisertakan surat keterangan pengunduran diri selaku KAUR Pemerintahan.
Berdasarkan keterangan Kades Lado Nomor: 00/KD LADO/I/2020, pengunduran diri Rahmadi sebagai KAUR Pemerintahan baru diterimanya pada tanggal 29 Desember 2019. Sementara Panwascam se-Kabupaten Parigi Moutong dilantik tanggal 23 Desember 2019 dan Rahmadi baru mengajukan surat pengunduran dirinya enam hari pasca pelantikan.
Seharusnya menurut Nasir, surat pengunduran diri itu disetor bersamaan dengan berkas lainnya pada saat pendaftaran calon anggota Panwascam pada tanggal 27 November sampai 03 Desember 2019. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.