PALU ,- Menyikapi kasus pelecehan seksual yang menimpa salah seorang siswi SDN 23 Kelurahan Banawa, Kabupaten Donggala, Bunga (bukan nama sebenarnya,red) usia 10 tahun, pada Selasa lalu di ruang kelasnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulteng Sofian Farid Lembah mengatakan, pihak sekolah mesti lebih aktif mengatasi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh siswinya.
Menurutnya, pihak sekolah harus terbuka kepada penyidik dalam rangka menelusuri siapa pelaku sebenarnya. Sekolah kata dia harus menjadi zona aman bagi anak anak.
“Saya pikir pihak penyidik bisa meminta konfirmasi dengan korban untuk mempertemukan dengan beberapa orang dimungkinkan menjadi pelaku, termasuk dengan kerabat penjaga sekolah itu. Anak tidak bisa berbohong. Harus pihak Polres harus menseriusi kasus ini.
“Tidak boleh dibiarkan. predator seks anak masih berkeliaran. Jangan sampai akan ada korban baru lagi,” ujar Sofyan Lembah Jumat (29/9).
Perlindungan terhadap anak adalah menjadi kewajiban utama sekolah selain memberikan layanan pendidikan. Predator anak tak boleh ada di sekolah.
Sementara sebelumnya Kepala Sekolah SDN 23 Rahayu Ningsih mengatakan, pihaknya hampir tidak mempercayai jika ada kasus pemerkosaan terjadi di lingkungan sekolahnya, karena pihaknya tidak mengizinkan orang lain selain orang tua murid untuk masuk dalam lingkungan sekolah.
“Pada hari itu memang ada orang lain, tetapi itu pria yang tidak dikenal adalah kerabat dekatnya penjaga sekolah. Saya juga tidak terlalu jelas lihat mukanya. Yang jelas saya lihat dia memakai kaos hitam. Itupun orang itu masuk ke sekolah karena membantu penjaga sekolah untuk melakukan pekerjaan perbaikan sekolah,” ujar Kepala sekolah HN.
Reporter: Irma/Editor: Nanang