BUOL – Puluhan masa aksi tergabung dalam Eksekutif Komisariat ( EK) Liga Mahasiswa Nasional Demokrat (LMND) Kabupaten Buol menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan tentang pelepasan dan pemberian izin perkebunan sawit milik PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) seluas 9.964 Hektare di Kabupaten Buol.
Dalam orasinya, Koordinator EK- LMND Buol Agus Randi, Selasa, (31/12) mengatakan keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI NO.SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 tentang pelepasan dan penetapan batas areal pelepasan kawasan Hutan Produksi dapat dikonversi untuk perkebunan sawit atas Nama PT.HIP di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah seluas 9.964 hektare.
Dengan dikeluarkan SK itu kata dia, telah mengangkangi Konstitusi Negara Pasal 33 UUD 1945 serta UUPA Nomor 5 Thn 1960.
“Seharusnya tanah diperuntukan pada petani produktif, guna mendorong kemakmuran serta kedaulatan di sektor pangan,” katanya.
Dia mengatakan, mekanisme perusahaan mengajukan penambahan luasan lahan olahan perkebunan sawit, mengancam alat produksi (tanah) untuk keberlangsungan hidup petani setempat.
Sementara itu, ketua LMND Buol Dhimansyur mengatakan kebijakan dikeluarkan Menlhk sangat tidak objektif melihat kebutuhan rakyat lewat program daerah, tanah untuk rakyat (Taurat) saat ini berjalan.
Sehingga kata dia, hanya mengakibatkan permasalahan baru terhadap petani ada di Buol.
Terlebih, kata dia, PT.HIP selama 20 Tahun mengelolah tanah perkebunan sawit belum mampu mendorong secara signifikan perekonomian daerah.
Justru hanya membuat masalah baru seperti banjir dan Kerusakan hutan, serta masalah lainya.
“Jika lahan 10.000 hektare kembali dikuasai, lantas petani di Buol akan menggarap tanah dimana,” ujarnya.
Aksi itu kata dia,, sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani agar lahan produktif tidak akan dikuasai oleh perusahaan.
Dia mengajak seluruh masyarakat Buol agar dapat menggalang persatuan sebagai bentuk kekuatan besar melawan monopoli perusaahan sawit.
Ketua FNPBI Buol, Faisal Matoka menyatakan jangan biarkan sejengkal tanahpun, dirampas perusahaan yang hanya akan membawa bala bencana bagi daerah.
“Rakyat Buol lah harusnya menguasai tanah ini, guna mendorong kesejahteraan rakyat di sektor pangan agar mampu menjaga kedaulatan rakyat,” ujarnya.
Dia menambahkan, jangan menjadi pekerja kasar di buol, karena hanya menguntungkan perusahaan. Sebab ketika rakyat dipekerjakan akan mendapatkan upah minim dan tak mampu membawa pada tatanan kesejahteraan. (IKRAM)