PALU – Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pemuda Alkhairaat (HPA), Habib Husen Idrus Alhabsyi kembali angkat bicara menyikapi proses pemeriksaan kasus pidana yang dilaporkan Dosen FISIP Untad, Dr Nisbah ke Polda Sulteng.
Dalam perkara yang dimaksud, Dr Nisbah melaporkan dugaan fitnah yang dilakukan Warek II Untad, Dr. Muhammad Nur Ali.
“Agak aneh memang jika penyelidikan ini berlarut larut. Sangat mudah terbaca dalam tanggapan publik, jika di balik sikap oknum penyidik diduga ada unsur kesengajaan,” ungkap Habib Husen, Ahad (27/12).
Sebab, kata dia, untuk menguji dua alat bukti saja yngg mengandung unsur pidana, harus memerlukan waktu berbulan-bulan. Secara tidak langsung, kata dia, sikap ini tidak mengedukasi seseorang untuk menghormati hukum.
“Ini tanggung jawab etik para penyidik yang juga harus ditegakkan,” tegasnya.
Lanjut dia, publik akan selalu mengikuti perjalanan kasus ini, untuk melihat bagaimana hukum menghadapi gejala arogansi kekuasaan terhadap orang lemah.
“Apakah hukum tersandera oleh privilese kekuasaan?,” tanyanya.
Dari lubuk hati yang paling dalam, ia mengajak para penyidik untuk berempati terhadap siapapun orang lemah yang diperlakukan tidak adil.
“Tetapi juga bijaksana memberi hukuman pada pelaku kejahatan sesuai ketententuan perundangan,” pungkasnya.
Diketahui, kasus yang dilaporkan oleh Dr Nisbah itu saat ini sedang tahap penyelidikan oleh Polda Sulteng.
Muhammad Nur Ali diduga mengeluarkan pernyataan secara terbuka di media massa, berisi tuduhan terhadap Dr Nisbah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan kronologi, Muhammad Nur Ali membuat statemen terbuka di media massa tanggal 9 dan 12 Desember 2019. Statemen ini diucapkan pada minggu kedua Desember 2019. (RIFAY)