Langgar Perda, PKL Jalan Cempedak Ditertibkan

oleh -
Suasana penertiban PKL di Jalan Cempedak, Kota Palu, Senin (04/10). (FOTO: DOK. SATPOL PP KOTA PALU)

PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Palu bersama tim gabungan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kreatif Lapangan (PKL) di Jalan Cempedak, Senin (04/10).

Kepala Satpol-PP Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan, Jalan Cempedak harus ditertibkan karena peruntukan pada dasarnya bukan untuk tempat jualan sayur-sayuran.

Menurutnya, dua hari sebelum penertiban, para PKL telah diundang rapat koordinasi dan pada prinsipnya mereka menyetujui upaya penertiban tersebut.

“Pasca penertiban ini kami akan menempatkan anggota dalam rangka pengawasan. Setiap hari kami akan melakukan pengawasan sambil melakukan pembenahan bersama dinas terkait,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Lembaga Pelayanan Publik Diminta Layani Warga yang Bisa Tunjukkan KTP Digital

Ia menambahkan, para pedagang yang berjualan di Jalan Cempedak sebenarnya telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 terkait dengan PKL.

Reporter : Hamid

Editor : Rifay