Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menandatangani Surat Keputusan Nomor: 504/117/.1/DBMPR-G.ST/2022 tentang Penetapan Desa Talaga, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala sebagai Kawasan Pangan Nusantara (KPN) Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional atau Food Estate (FE).
Keputusan ini dikuatkan dengan Rekomendasi Kawasan Pangan Nusantara Nomor: 504/71/Bappeda yang ditujukan kepada Bupati Donggala, juga telah memiliki dokumen UKL/UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan).
Keberadaan KPN di Desa Talaga ini sendiri telah melalui kajian dan peninjauan langsung oleh Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) bersama sejumlah kementerian/lembaga pada tanggal 1-5 Maret lalu.
Nantinya, proyek KPN ini akan ditetapkan dengan peraturan presiden (perpres), bersamaan dengan empat project food estate lainnya di Indonesia.
KPN Dampelas adalah project nasional bersamaan dengan lima kawasan food estate lain, yaitu Sumatera Utara (Sumut) seluas 20 ribu hektar, Kalimantan Tengah (Kalteng) 29 ribu hektar, Kalimantan Utara (Kaltara) 41 ribu hektar, Sulawesi Tengah (Sulteng) 15 ribu hektar dan Papua 210 ribu hektar.
Khusus Sulteng yang ditetapkan seluas 15 ribu hektar, di dalamnya terdapat beberapa kluster, seperti Donggala, Sigi dan Parigi Moutong. Talaga sendiri adalah pilot project-nya.
Selain Tim Transisi Pembangunan KPN Sulawesi Tengah Tahun 2022, Gubernur juga telah membentuk tim lainnya yang mengurus percepatan proyek nasional tersebut, yakni Satuan Khusus Rekayasa Sosial, Komunikasi Masyarakat dan Penyelesaian Pertanahan Pembangunan KPN Tahun 2022. (RIFAY)