PALU – Enam warga, masing-masing Suhupi, Maryam, Hasami, Nariamo, Yumi B dan Hariasa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait lahan seluas sekira 22.159 meter persegi di Jalan Bulu Masomba, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore.
Saat ini, lahan itu merupakan tempat berdirinya bangunan Akademi Perawat (Akper) Kawatuna.
Para penggugat tersebut didampingi advokat pada Kantor Hukum Harun & Rekan, yang terdiri dari Harun, Mohamad Arif Talanidan Faradilla Mewar.
Adapun para tergugat dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Cq Universitas Tadulako (Untad) sebagai tergugat I, Akper Kawatuna (dulu Sekolah Perawat Kesehatan/SPK Kawatuna) sebagai tergugat II, Fauzan, S.KM M.Kes (tergugat III), Kasim B Latadundu (tergugat IV), Lurah Kawatuna (tergugat V), Camat Mantikulore (tergugat VI), Bupati Donggala (tergugat VII) serta Kepala Kantor ATR/Kantor Pertanahan Kota Palu selaku tergugat VIII.
Menurut kuasa hukum, Harun, dalam perkara itu, pihaknya mengajukan gugatan total sebesar Rp16 miliar lebih kepada para tergugat atas penguasaan lahan yang dimaksud, terdiri dari gugatan materiil sebesar Rp11 miliar lebih dan immateril sebesar Rp5 miliar.
Perkara perdata Nomor: 126/Pdt.G/2019/PN Pal itu sendiri mulai diproses oleh Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (07/01) dua hari lalu.
Sayangnya, para tergugat tidak hadir, sehingga Majelis Hakim PN Palu yang diketuai Marliyus, terpaksa menunda sidang hingga pekan mendatang dengan agenda mediasi.
“Panggil ulang para tergugat. Sidang ditunda Selasa 14 Januari 2020,” singkatnya. (IKRAM)