PALU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali meniadakan kegiatan Safari tahun ini, keputusan itu diambil dalam rangkauntuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Sebagai upaya preventif guna menghindari penularan COVID-19, sehingga safari ramadhan 1442 Hijriah oleh Pemda Provinsi ditiadakan,” ujar Karo Humas Pemprov Sulteng, Adiman, di Palu. Kamis (15/4).
Karenanya, ia mengimbau seluruh untuk mengikuti panduan tata cara beribadah oleh Kementerian Agama (Kemenag) Sulteng, yang telah mengeluarkan ketentuan mengatur pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan, di seluruh daerah Provinsi Sulteng untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19.
Terkait dengan edaran itu, Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Bimbingan Syariah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulteng, Taufik Abdul Aziz menyampaikan, ketentuan itu dibuat agar umat Islam dapat menunaikan ibadah Ramadhan dengan aman, nyaman dan khusyuk sehingga tidak terpapar COVID-19.
“Pertama, umat Islam kecuali bagi yang sakit atau dengan alasan lainnya yang dibenarkan syariat Islam wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Kedua, sahur dan berbuka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti,” ungkapnya.
Lanjut dia, ketiga adalah kegiatan buka puasa bersama yang dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran, paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
Keempat, pengurus masjid atau mushola dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain, shalat fardhu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Quran, dan i’tikaf, dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.
Kata dia, kegiatan itu harus dengan ketentuan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman antar jama’ah, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Kemudian, pengajian, ceramah, tausiyah atau kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi waktu 15 menit.
“Peringatan Nuzulul Quran di masjid atau mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” terangnya.
Kelima, pengurus dan pengelola masjid atau mushala wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masjid atau mushala, menggunakan masker, dan menjaga jarak aman
Ke enam, peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung wajib memerhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat atau lapangan.
Ketujuh, vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 saat berpuasa dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
Kedelapan, kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan lembaga amil zakat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa
Kesembilan dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan segenap umat Islam dan para mubaligh atau penceramah agama agar menjaga ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
Ke sepuluh, para mubaligh atau penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlakul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al Quran dan sunnah.
“Terakhir, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat,” tandas Taufik Abdul Aziz.
Reporter : Faldi
Editor : Yamin