Kurir Zakarias Ditangkap Saat Aksinya yang Ketiga

oleh -
Zakarias alias jack berkepala plontos didampingi Penasehat hukumnya saat sidang di PN Palu, beberapa waktu lalu. (FOTO: MAL/IKRAM)

PALU- Zakarias. E. Ihalauw alias Jack mengaku telah tiga kali menjadi perantara narkotika jenis shabu, dari bandar narkoba bernama A King berasal dari Medan.

“Kiriman shabu pertama seberat 500 gram, lalu shabu kedua seberat 550 gram dan shabu ketiga seberat 900 gram. Kiriman shabu pertama dan kedua berhasil diantarkan kepada orang yang dituju dan nanti kiriman shabu ketiga ini baru ditangkap aparat kepolisian,” aku Jack saat diperiksa sebagai terdakwa, pada sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada, di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Senin (8/1).

Jack juga mengakui, dirinya pernah dihukum selama 4 tahun pidana penjara dalam kasus serupa pada tahun 1993. Dalam kasus perkara narkoba ketiga ini, Jack menerima uang sebesar Rp 5 juta dari A King yang dikirim melalui rekening Umar Lawado.

Sebelum pemeriksaan terhadap terdakwa Jack, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Toampo menghadirkan tiga saksi diantaranya, Umar Lawado (terdakwa), Ni Ketut (karyawan jasa pengiriman) dan Rusniawati (karyawan café dan karaoke).

BACA JUGA :  Pilwakot Palu, HANDAL Nomor Urut 01, Hadi-Imelda 02, dan Wartabone-Rizal Nomor Urut 3

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Umar Lawado mengaku ditelpon A King agar mengambil shabu kepada Jack. Sebelumnya juga A King telah menelpon Jack agar menyerahkan paket shabu diambil di agen pengiriman jasa kepada Umar Lawado.

Umar Lawado sendiri setelah mengambil paket shabu dari Jack, lalu menyerahkan uang Rp 4,9 juta kepadanya. Setelah mengambil paket tersebut, Umar tinggal menunggu perintah dan arahan selanjutnya dari A King, untuk menyerahkan paket shabu  kepada siapa.

Namun belum sempat shabu diantarkan kepada yang akan dituju, sesuai arahan A King, Umar Lawado ditangkap aparat kepolisan di kediamanya BTN Lasoani pada Agustus silam. Diapun belum menerima upah dari A King menjanjikan akan memberikan uang Rp 2 juta bila berhasil mengantar paket ke orang yang dituju.

BACA JUGA :  Dikbud Parimo deklarasikan P3K Wajib Jadi Guru Penggerak

Saksi Ni Ketut mengaku mengantar paket kiriman dari Medan sesuai alamat paket ke Jalan Tadulako no 102 bernama Arifin, tapi karena alamat dan orang dimaksud dalam paket tidak ada alias fiktif. Sesuai SOP perusahaan Ketut mengantar kembali paket tersebut ke kantornya.

Namun berselang dua hari kata Ketut, datanglah Jack mengambil paket tersebut dengan membawa bukti kode resi pengiriman. Paket itu lalu diserahkan kepada Jack, sesuai SOP perusahanaan, dirinya meminta foto copy KTP pengambil paket dan mengambil gambarnya, ini dilakukan sebagai bukti dan pertanggungjawaban.

BACA JUGA :  Bupati Sigi Dorong Integrasi Lintas Sektor dan DTKS, dalam Layanan Kesehatan

Ditanya mengapa paket tersebut bisa lolos pada jasa pengirimannya. Ketut mengatakan, bahwa perusahaan hanya menerima paket dan dia juga bingung mengapa barang tersebut lolos x-ray.

Saksi Rusniawati mengaku berpapasan dengan Jack dijalan saat hendak berangkat kerja, dia sempat melihat ada bungkusan dalam kresek hitam dibawa oleh Jack.

Jack sendiri kata Rusniawati, sebelum ditangkap pernah bekerja sebagai keamanan di café dan karaoke tempatnya bekerja.

Terdakwa Jack sendiri terancam pasal 114 ayat (2) dan kedua pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (IKRAM)