PALU – Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Andri Wawan, mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Palu, guna mempertanyakan status hukum Amran Batalipu yang baru saja bebas dari penjara.
Diketahui, mantan Bupati Buol, Amran Batalipu terjerat dua kasus pidana, yakni kasus panjar kas dengan masa hukuman selama 8 tahun dan gratifikasi selama 7,6 tahun penjara sehingga total masa hukuman yang dijalani adalah 15,6 tahun.
“Dia (Amran) bebas sebelum lebaran tahun ini, setelah menjalani masa hukuman selama 9,9 tahun. Jadi masih tersisa sekitar 5 tahun lebih. Koordinasi saya dengan Kalapas Kelas II Palu, karena putusan untuk kasus keduanya itu ada di Palu, maka status Amran Batalipu adalah bebas bersyarat, tidak seperti yang sering disampaikannya ke masyarakat bahwa dia sudah bebas murni. Jadi apabila melakukan tindak pidana lainnya, maka dia harus masuk penjara kembali,” ungkap Andri Wawan, saat konferensi pers, di Palu, Senin (23/05).
Ternyata, kata dia, Amran Batalipu sendiri belum direkomendasikan oleh Lapas Bandung, dalam hal ini Rutan Sukamiskin ke Lapas Palu.
“Seharusnya, Amran Batalipu belum bisa keluar dari wilayah Kota Bandung. Inilah yang menjadi pertanyaan dari Kalapas Palu juga, mengapa mereka belum direkomendasikan untuk membina Amran Batalipu selama masa bebas bersyarat,” katanya.
Namun, kata dia, dalam perjalanannya, Amran yang ketika itu baru tiga hari di Buol, sudah melakukan dugaan ujaran kebencian kepada Pemkab Buol secara masif melalui media sosial dengan menghegemoni seluruh kalangan yang ada di Buol, mulai dari masyarakat ke masyarakat, PNS ke PNS ataupun kalangan lainnya.
“Olehnya, terciptalah opini publik yang meresahkan dan merugikan masyarakat itu sendiri. Kita tahu sendiri, Amran Batalipu mungkin banyak yang rindu dengan kedatangannya. Kalau dia membuat kegaduhan, maka otomatis akan terjadi pro kontra di masyarakat. Jika ini terjadi, maka akan terjadi konflik di sana sini, dan Kabupaten Buol sedang menuju ke situ,” katanya.
Pihaknya sendiri telah melakukan koordinasi dengan Polda Sulteng, dalam hal ini cyber crime untuk mengumpulkan semua bahan dan bukti dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Amran Batalipu.
Selain itu, kata dia, terkait kades-kades yang ikut serta dalam politik praktis, maka pihaknya akan melaporkan terkait dengan tugas tambahannya sebagai kades ke kemendagri, melalui permintaan dari Pemkab Buol.
“Karena kami monitor, ada beberapa kades yang mencoba ikut serta dalam politik praktis,” tegasnya.
Ia pun mengungkapkan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Amran Batalipu, seperti membuat sebuah opini terkait dengan Artijo (mantan Kejati) bahwa yang bersangkutan berbohong, di mana ada orang-orang yang mendukung Artijo untuk membuat kegaduhan dan menangkapnya.
“Itu kan kemasan opini yang diserahkan kepada publik untuk dikonsumsi, tapi liar ke mana-mana. Makanya kami katakan di Polda, efek dari ujaran Amran itu menimbulkan banyaknya komentar dan postingan yang berkembang di media sosial, sehingga muncul kegaduhan di sana-sini,” katanya.
Terkait dugaan pencemaran nama baik ke Pemkab Buol, lanjut dia, ada bahasa-bahasa dari Amran Batalipu yang dinilai menyerang, baik itu bupati maupun ke wakil bupati.
“Saya contohkan ketika ada fotonya yang naik di atas mobil pada sebuah jalan di Buol. Itu menunjukkan seakan-akan nanti setelah dia hadir, dialah yang bisa memperbaiki jalan itu,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Buol, Abdullah Batalipu, mengatakan, setelah Amran bebas dan kembali ke Buol, justru tidak menunjukkan sikap yang baik. Malah menyampaikan provokasi kepada masyarakat, termasuk PNS.
“Dia menyinggung soal pegawai honor yang dirumahkan, gaji masih Rp300 ribuan. Tapi kan faktanya sekarang mereka sudah bekerja. Dia menyinggung bahwa pembangunan sama dengan dulu, Buol masih kotor dan macam-macamlah,” ujarnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh PNS dan masyarakat agar tidak perlu lagi mempermasalahkan itu.
“Urusan Amran selesai, dan urusan Partai Golkar juga sudah aman. Saya tetap menjadi Ketua Golkar dan menjadi Wakil Bupati Buol untuk melakukan pengawasan seluruh urusan pemerintahan dan kerja-kerja PNS Kabupaten Buol,” tandasnya.
Dikonfirmasi via nomor pribadinya, mantan Bupati Buol, Amran Batalipu membantah semua hal yang disampaikan wabup maupun kuasa hukum Pemkab Buol, baik dugaan pencemaran nama baik maupun status hukumnya.
“Itu semua bohong besar yang mereka lakukan,” singkat Amran. (RIFAY)