PASANGKAYU – Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Hemsi alias Frans, Kamis (14/02).
Petani Rio Pakava Kabupaten Donggala ini menjadi terdakwa karena memanen sawit di kebunnya sendiri. Dia dilaporkan oleh PT. Mamuang.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Estavana Purwanto, S.H kali ini beragendakan pembuktian dari JPU.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Syakaria dari Kejari Pasangkayu menghadirkan empat saksi, yakni Andi Arifuddin (Kepala Security PT. Mamuang), Muhammad Ilham (Security), Teguh Ali Musiaji (CDM PT. Mamuang) dan Yulianus Lombongnaung (karyawan PT. Mamuang).
Hemsi alias Frans yang didampingi penasehat hukumnya, Muh. Rasyidi Bakry dan Harun dari PBHR sulteng, dengan tegas menolak keterangan para saksi yang menyatakan bahwa lokasi tanahnya masuk dalam wilayah HGU PT. Mamuang.
“Tanah itu milik saya. Saya dan orang tua saya telah membuka secara langsung sejak puluhan tahun serta ditanami sejak tahun 2006,” ungkap Hemsi.
Pada kesempatan itu, Harun mempertanyakan alas hak PT. Mamuang atas klaimnya terhadap lokasi Hemsi.
Harun meminta majelis hakim agar memerintahkan JPU untuk menghadirkan peta asli HGU PT. Mamuang.
“Kebenaran yang ingin dicari dalam kasus pidana adalah kebenaran materiil, maka sangat penting jika peta asli HGU sebagai saksi pelapor dalam perkara ini. Harus diperlihatkan di hadapan persidangan,” katanya.
Menurutnya, hal itu untuk membuktikan bahwa TKP masuk wilayah HGU dan sawit yang ditanam di atasnya adalah milik PT. Mamuang.
Atas permintaan PH Hemsi tersebut, ketua majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan ahli dari BPN Pasangkayu dan asli peta HGU dimaksud.
Selanjutnya, untuk mendengarkan keterangan bukti atau saksi-saksi lain yang diajukan JPU, maka sidang akan dilanjutkan pada Senin (18/02) mendatang.
Terpisah, Anggota DPRD Sulteng, Muh Masykur berharap, proses persidangan terhadap kasus Hemsi jadi momen penting menguak tabir kelam yang selama ini kerap dijadikan “senjata horor” kriminalisasi terhadap petani.
“Saya kira kuncinya ada di dokumen peta HGU milik PT. Mamuang. Jika hal demikian dapat dimunculkan di persidangan maka duduk kasus akan jadi terang, sehingga ke depannya kasus serupa tidak berulang hanya karena entengnya wilayah diklaim sepihak,” harap Masykur. (RIFAY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.