SIGI – Menindak lanjuti Surat KPU Nomor 1429/2018, KPU Provinsi melakukan supervisi dan monitoring di Kabupaten Sigi, Rabu (28/11) kemarin. Supervisi dan monitoring oleh Komisioner KPU, Sahran Raden dan Samsul Gafur ini, dilaksanakan dalam rapat koordinasi bersama Pemda Sigi, Bawaslu Sigi, dan PPK Se Kab Sigi, di Kantor KPU Sigi.
Adapun tindak lanjut dari Rapat Koordinasi ini kata, Sahran Raden, yaitu, pertama, melakukan pencermatan terhadap DPTHP Pemilu 2019 untuk Kab Sigi. Di mana sebelumnya, masing-masing PPK mempresentasikan hasil kerja, hambatan dan tantangan, serta memberi rekomendasi solusi terhadap pencermatan ini.
Kedua, menyelesaikan tindak lanjut Coklit terbatas terhadap DPTHP di Kab Sigi sejumlah 44.505 yang tersebar di 15 Kecamatan di Kab. Sigi.
Ketiga, lanjut Sahran, menyelesaikan perbaikan potensi pemilih ganda dan yang meninggal dalam DPT bersama Dukcapil dan Parpol.
“Keempat, menyelesaikan data pemilih berdasarkan analisis Dukcapil yang meliputi perbaikan NIK, nama, tanggal, alamat dan usia yang invalid,” sebutnya.
Kelima, melakukan kordinasi secara intensif berdasarkan jenjang pemerintahan. Baik itu pemerintah daerah, camat, maupun kepala desa. Sembari juga memperbaiki data pemilih secara konfrehensif.
Keenam, terkait dengan data pemilih di daerah bencana, di Sigi maka prosedur kebijakannya berdasarkan PKPU Nomor 11/2018 tentang pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2019, pasal 60 ayat (1); “Apabila sebelum penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili, pemutakhiran data pemilih dilakukan oleh KPU Kab/kota bersama PPK dan PPS dengan memperhatikan tempat tinggal sesuai dengan KTP elektronik. Atau surat keterangan, ayat (2)apabila setelah penetapan DPT terjadi bencana atau konflik pada seluruh atau sebagian daerah yang mengakibatkan penduduk setempat harus pindah domisili ke tempat pengungsian, KPU Kab/kota melayani hak pilih penduduk tersebut sesuai dengan lokasi tempat pengungsian”.
“Ketujuh, terhadap pemilih di Kabupaten Sigi yang terdampak gempa dan likuifaksi yang mengakibatkan adanya pemilih yang mengungsi maka prosedur kebijakannya dilakukan berdasarkan ketentuan PKPU No 11/2018 pasal 60 ayat 2,” kata Sahran.
Delapan, KPU Kabupaten Sigi secara intensif melakukan inventarisasi tempat-tempat pengungsian pemilih dibantu PPK dan PPS untuk mendata pemilih di pengungsian. Dan kesembilan, PPK dan PPS diperintahkan untuk bekerja dengan memperhatikan tenggat waktu sebelum tanggal 15 Desember 2018 di saat Pleno terbuka penetapan Penyempurnaan DPTHP2 di Kabupaten Sigi. (NANANG)