PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menerima surat pengajuan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Almarhum Tompa Yotokodi.
Surat pengajuan itu resmi diserahkan Kasubag Tekhnis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Faisal, kepada Plt Ketua DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, di Kantor DPRD Palu, Selasa (31/05).
Surat tersebut bernomor 102/YP.03/7271/2022 . Perihal Penggantian Antar Waktu anggota DPRD Mkota Palu dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) atas nama, Thompa Yotokodi.
Dalam surat disampaikan bahwa calon PAW Anggota DPRD Kota Palu atas nama Tompa Yotokodi peringkat suara sah nomor urut 1 yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Palu 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya, yakni nomor urut 3, atas nama Basmin H. Karim, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon PAW Anggota DPRD Kota Palu.
Terkait dengan hal itu, Kepala Sub (Kasub) Perisalah Legislatif Ahli Muda DPRD Palu, Bayu Febrianto menyampaikan, untuk proses tahapan pengucapan janji/sumpah pengangkatan calon PAW dilaksanakan berdasarkan prosedur yang diamanahkan oleh Undang-Undang (UU), yakni selama 33 hari masa kerja. Terhitung mulai KPU menyampaikan surat nama calon PAW.
“Setelah kami menerima surat ini, selanjutnya kami akan menyurat ke Wali Kota Palu, kemudian menunggu Surat Keputusan dari Gubernur. Yang pastinya berdasarkan aturan, terhitung mulai hari ini kami menerima suratnya terhitung 33 hari masa kerja suratnya berproses, hingga tahapan pengucapan janji atau sumpah jabatan,” jelas Bayu Febrioanto, ditemui di Ruang Kerjanya.
Dihubungi terpisah melalui sambungan telepon, Basmin Karim mengaku siap untuk kembali mengemban amanah rakyat di DPRD. Dirinya juga menyatakan dalam keadaan sehat walafiat dan masih bisa melaksanakan kerja-kerja kerakyatatan di DPRD.
“Alhamdulilah saya sudah pulih. Memang kemarin sempat sakit, tapi sekarang sehat lagi. InsyaAllah saya siap untuk kembali menjadi anggota DPRD,” tegasnya menutup. (YAMIN)