SIGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuapten Sigi telah melaporkan hasil verifikasi adminsitrasi Partai politik (Parpol) ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Kita di Kabupaten Sigi sudah menyampaikan hasil dari proses verifikasi kita pada KPU provinsi beberapa waktu lalu. Selanjutnya KPU provinsi akan melakukan rekapitulasi yang juga akan disampaikan ke KPU RI melalui aplikasi Sistem informasi partai politik (Sipol),” ucap Komisioner KPU Sigi, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Khairil, di Ruang kerjanya, Senin (12/09).
Kata Khairil, di tahapan Pemilu ini, KPU Sigi telah melakukan verifikasi kepada 24 Parpol yang telah dinyatakan lolos pendaftaran untuk ditindaklanjuti.
Dia menyampaikan, selanjutnya di tanggal 15 September 2022 berdasarkan jadwal tahapan, akan masuk masa verifikasi administrasi perbaikan. Yang akan masuk dalam tahapan tersebut adalah, Parpol yang belum mencapai syarat minimumnya.
“Kabupaten Sigi itu syarat minimum keanggotaannya itu 259 anggota. Jika ada Parpol yang belum memenuhi syarat yang telah ditetapkan itu, maka akan menggunakan ruang verifikasi administrasi perbaikan,” terangnya.
Setelah itu menurut Khairil, hasilnya akan ditetapkan dan selanjutnya lagi masuk tahapan verifikasi faktual. Namun ada sembilan Parpol yang memenuhi ambang batas parlemen 4 persen ketika dia sudah dinyatakan lolos administrasi. Maka tidak masuk lagi pada tahapan verifikasi faktual.
“Kecuali partai politik peserta Pemilu 2019 yang tidak mencapai ambang batas parlemen 4 persen atau tidak memiliki kursi di DPR RI, ditambah dengan partai yang baru itu yang harus mengikuti verifikasi faktual, tapi ketika dinyatakan lolos duiu dari verifikasi administrasi perbaikan,” tandasnya. (YAMIN)