POSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menggelar rapat pembahasan strategis untuk menentukan titik pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye.
Rapat yang digelar di RM Citra Moengko itu, dihadiri Kesbangpol Poso, unsur Polres Poso, Kodim 1307 Poso, Bawaslu Poso serta sejumlah OPD terkait lingkup Pemda Poso, Kamis (16/11).
Komisioner KPU Poso, Roni Mathindas menyebutkan, rapat ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.
“Kita membahas berbagai aspek terkait titik penempatan alat peraga kampanye serta lokasi yang dilarang untuk digunakan,” sebutnya.
Selain itu, dia juga menegaskan aturan terkait ukuran dan tata letak alat peraga kampanye agar sesuai regulasi yang mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023.
“Namun, kami juga akan tetap mengkombinasikan dengan peraturan peraturan lainnya, sehingga nantinya bisa kita ketahui lokasi mana saja yang bisa dipasangi APK selama tahapan kampanye,” tukasnya.
Komisioner KPU Poso Alfret Sabintohe dan Dewi Yul Nawawi yang juga memandu jalannya kegiatan tersebut menyatakan, hasil rapat nantinya akan dituangkan kedalam berita acara yang selanjutnya disosialisasikan ke peserta Pemilu.
“Dalam hal ini para Calek maupun Partai Politik agar menjadi pedoman selama masa kampanye, dan keputusan yang dihasilkan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan Pemilu yang sehat serta mendukung perwujudan demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Poso,” tandasnya.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin