POSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso menyatakan telah membuka posko pelayanan untuk mengakomodir warga Kabupaten Poso yang akan pindah memilih pada hari pemungutan suara 27 November 2024 nanti.
Posko layanan ini telah dibuka sejak 28 September 2024 hingga 20 November 2024.
“Benar, kami telah membuka posko layanan untuk warga yang akan pindah memilih atau tidak berada di tempatnya terdaftar pada hari pemungutan suara nanti,” ujar Ketua KPU Poso Muh. Ridwan Dg. Nusu saat dihubungi, Senin (7/10).
Bagi warga yang akan mengurus pindah memilih, bisa langsung mendatangi posko layanan pindah memilih yang terdapat di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah desa atau kelurahan.
Menurut Ridwan, warga yang pindah memilih nantinya masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada peneyelenggaran Pemilu Serentak tahun 2024.
“Sebelum mengurus pindah memilih, warga terlebih dahulu sudah memastikan namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai domisili saat ia terdaftar,” sambungnya.
Dikatakannya, sesuai PKPU, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat ia terdaftar pada hari pemungutan suara.
Ada sembilan syarat menurut Ridwan yang menjadi alasan warga untuk pindah memilih dan masuk menjadi Pemilih DPTb. Diantaranya, bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan Rutan atau Lapas serta Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi. Selain itu sedang menjalani rehabilitasi narkoba, berkerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili.
“Namun satu hal yang juga musti diketahui warga bahwa, pengurusan pindah domisili ini hanya berlaku dalam satu provinsi dan kabupaten saja. Diluar provinsi tidak akan dilayani dalam pindah memilih dalam Pilkada serentak 2024 kali ini,” tegasnya.
Untuk sembilan kategori pindah memilih tadi, telah dilayani saat ini sampai dengan paling lambat H-30 dari hari pemungutan suara pada 27 November 2024. Selain itu layanan ini akan dibuka lagi H-7 namun terbatas pada empat kategori saja.
Diantaranya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas atau terpidana yang sedang menjalani hukuman, serta tertimpa bencana alam.
“Selain sudah terdaftar dalam DPT, syarat lain cukup membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk dan IKD. Namun kami juga tentunya membutuhkan data dukung. Seperti surat tugas belajar atau sekolah. Untuk yang rehabilitasi juga menunjukkan surat keterangan. Tahanan dibuktikan dengan surat dari Lapas. Dan bagi warga yang sakit tentunya harus menunjukkan surat keterangan untuk rujukan ke rumah sakit lain,” pungkas Ridwan.
Reporter : Ishaq Hakim
Editor : Yamin