POSO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Penerimaan calon anggota PPK untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 akan dibuka mulai, Ahad (20/11).
Anggota KPU Kabupaten Poso, Wilianita Selviana Pangetty selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM yang ditemui di ruangannya, Sabtu (19/11) mengatakan, masa pendaftaran PPK selama 9 hari, dimulai dari 20 November hingga 29 November 2022.
Menurutnya, berbeda dengan pendaftaran sebelumnya, pendaftaran calon anggota PPK menggunakan sistem informasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
“Pendaftaran menggunakan aplikasi SIAKBA ini dapat diakses melalui link siakba.kpu.go.id dan untuk masyarakat atau pendaftar yang mengalami kesulitan dalam akses SIAKBA atau perlu mengetahui info lebih lanjut dapat menghubungi Helpdesk SIAKBA KPU Kabupaten Poso jalan P. Timor Nomor 4 Poso Kota atau melalui WA 0822-9606-0023,” ungkap Wilianita.
Adapun persyaratan untuk menjadi calon PPK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 17th
3. Setia Kapada Pancasila dan UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. berintegritas, jujur dan adil
5. bukan anggota Parpol
6. berdomisili di wilayah kerja PPK
7. sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas Narkoba
8. Pendidikan minimal SMA/sederajat
9. tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih.
KPU Kabupaten Poso berharap masyarakat di Kabupaten Poso yang memiliki kualifikasi atau memenuhi persyaratan dapat berpartisipasi dan mendaftar untuk menjadi penyelenggara adhoc, dalam hal ini panitia pemilihan kecamatan demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2022.
Reporter : Mansur
Editor : Yamin