KPU Pastikan Rekapitulasi Suara di PPK Berjalan Transparan dan Mandiri

oleh -
Suasana rekapitulasi suara di tingkat PPK di Kota Palu, Ahad (21/04). (FOTO: IST)

PALU – Komisioner KPU Provinsi Sulteng, Sahran Raden melakukan monitoring tahapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kota Palu, Ahad (21/04). Wilayah yang dikunjunginya, antara lain Kecamatan Mantikulore, Palu Selatan, Palu Timur dan Kecamatan Ulujadi.

“Tahapan rekapitulasi manual secara berjenjang mulai dari PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU adalah proses penghitungan sah dan final yang menjadi hasil bagi pemilu 2019. Makanya monitoring ini kita lakukan untuk memastikan penyelenggara pemilu atau PPK dan Panwascam bekerja secara profesional, transparan dan mandiri,” katanya.

Dia mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu, di antaranya, PPK dalam melaksanakan tahap rekapitulasi harus membuat berita acara penerimaan kotak hasil penghitungan suara peserta pemilu dari PPS.

“Rekapitulasi penghitungan perolehan suara dilakukan melalui rapat pleno dan diawali dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi BA pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian ditutup dan disegel kembali,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, dalam melakukan proses penghitungan perolehan suara, dilakukan secara paralel untuk merekap TPS yang ada di PPS, lalu merekap secara keseluruhan PPS di tingkat  kecamatan.

“Proses rekapitulasi wajib dilakukan secara terbuka dihadiri oleh saksi partai politik, saksi capres dan cawapres serta saksi calon anggota DPD. Masing masing saksi wajib membawa serta  surat mandate yang diserahkan kepada PPK sebelum proses rekapitulasi dimulai,” tambahnya.

Setelah itu, kata dia, Panwascam dan saksi yang hadir dapat menyampaikan laporan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu kepada PPK.

“PPK wajib menindaklanjuti laporan tersebut dengan terlebih dahulu melakukan penelitian dan penelusuran terhadap data yang disampaikan oleh Panwascam atau saksi peserta Pemilu. Jika data tersebut benar adanya, maka PPK wajib memperbaikinya,” terangnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, semua kejadian khusus yang terjadi pada saat tahap rekapitulasi dicatat dalam form model DA.2-KPU (Kejadian Khusus).

“Diharapkan kepada PPK agar menyelesaikan semua keberatan saksi peserta pemilu saat rekapitulasi,” sambung Sahran.

Setelah itu, PPK lalu membuat berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara peserta pemilu dan membuat sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara serta mengumumkannya di tempat umum.

Berita acara tersebut diserahkan kepada saksi dan panwascam dan kepada KPU Kabupaten/Kota yang telah ditandatangani oleh ketua dan anggota PPK serta saksi yang hadir.

Sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2019 perubahan dari PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilu, tahapan rekapitulasi di tingkat PPK dilaksanakan dari tanggal 18 April sampai 4 Mei 2019. (RIFAY)