PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan verifikasi faktual (Verfak) keanggotaan partai politik (Parpol) di daerah terpencil.
Daerah terpencil menjadi sasaran verfak, yakni Desa Lombok Barat, Taipaobal, Ogoalas dan Desa Binaan Barat, Kecamatan Tinombo. Kemudian Desa Salubanga, Kecamatan Sausu, Desa Pemounang, Dusun Kejora, Desa Palasa Lambori, Kecamatan Palasa.
Komisi Divisi Teknis KPU Parimo, Dirwan Korompot, mengatakan, dari sampel data Parpol yang termuat di sistem informasi partai politik (Sipol), terdapat pengurus partai tinggal di daerah terpencil, sehingga wajib melakukan verifikasi.
“Verifikasi faktual sebagai syarat menjadi peserta Pemilu 2024 dan ada Parpol yang memasukan keanggotaan yang berasal dari daerah terpencil. Daerah-daerah terpencil berada di pegunungan dan hanya bisa dijangkau menggunakan kendaraan roda dua. Daerah terpencil di Kecamatan Tinombo dan Sausu sudah selesai diverifikasi, saat ini Tim verifikasi kami sudah berpindah ke Kecamatan Palasa,” ungkapnya dihubungi, Senin (24/10).
Ia menjelaskan, dari sampel data keanggotaan Parpol diverifikasi faktual ada sebanyak 1.573 orang terdiri dari delapan Parpol yang direkomendasikan KPU RI.
Kata dia, dari hasil verifikasi administrasi, KPU RI menyatakan 18 Parpol lolos sebagai calon peserta Pemilu, sembilan diantaranya telah memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen. Sembilan partai memenuhi ambang batas parlemen ini juga memiliki kursi di DPR-RI, diantaranya PDI Perjuangan, PKS, NasDem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar dan PPP.
Partai-partai dilakukan verifikasi faktual yakni, Partai Ummat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda, serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
“PSI tidak dilakukan verifikasi karena tidak memiliki keanggotaan di Parigi Moutong,” ucap Dirwan.
Ia menambahkan, tahapan ini untuk membuktikan kebenaran nama-nama tercantum dalam sampel data terbukti sebagai anggota partai bersangkutan.
“Objek diverifikasi yakni alamat atau domisili kantor/sekretariat partai, pengurus, kartu tanda anggota (KTA) dibuktikan dengan E-KTP, termasuk memastikan 30 persen keterwakilan perempuan pada masing-masing partai,” pungkasnya.
Reporter: Mawan
Editor : Yamin