KPU Parimo Terima Dana Hibah Rp 63 Miliar

oleh -
Pj Bupati bersama KPU Parimo melakukan penandatanganan NPHD. (FOTO : Propokim)

PARIMO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong (Parimo), Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima dana hibah sebanyak Rp 63 Miliar dari pemerintah daerah setempat melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Ketua KPU Parimo, Dirwan Korompot mengatakan, Pemberian dana hibah tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

“Dengan ditandatangani NPHD ini, maka secepatnya kita akan melakukan penyaluran tahap pertama dalam waktu dekat ini,” ungkapnya saat melakukan penandatanganan di Kantor Bupati Parimo, Rabu (08/11).

BACA JUGA :  Pasca Putusan PTTUN, KPU Parimo Cetak Kembali Surat Suara

Ia menjelaskan, besaran bantuan hibah yang diterima oleh KPU Parimo mencapai Rp. 63 Milyar. Dana tersebut rencananya akan disalurkan melalui dua tahap yakni, pada tahun 2023 dengan presentase 40% dan 2024 sebesar 60 persen.

Pj Bupati Richard Arnaldo, mengatakan penandatanganan NPHD merupakan bukti dukungan Pemda Parigi Moutong terhadap pelaksanaan Pilkada  tahun 2024. Pasalnya, pelaksanaan Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU dan Bawaslu.

Kata dia, Pemilu dan Pilkada merupakan hal yang kompleks, karena terdiri dari banyak aspek dan rawan akan kepentingan politik. Sedini mungkin dipersiapkan segala sesuatunya agar terciptanya iklim demokratis yang kondusif,

BACA JUGA :  Pengurus KNPI Banggai Kepulauan Resmi Terbentuk di Enam Kecamatan

“Perlu adanya sosialisasi pengawasan pemilu, pendidikan pemilih pemula dan edukasi lain baik untuk masyarakat maupun stake holder,” Pungkasnya.

Reporter: Mawan
Editor : Yamin