PARIGI-KPU Kabupaten Parigi Moutong melaksanakan sosialisasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), di salah satu hotel di Parigi, Ahad (1/10).
Pemateri Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Sahran Raden dan Devisi tehnis, Syamsul Y. Gafur.
Hadir sebagai peserta dalam sosialisasi tersebut, pimpinan partai politik (Parpol), tokoh masyarakat, dinas terkait, pemangku kepentingan, Camat Parigi dan dan 5 kelurahan.
Ketua KPU Parigi Moutong, Amelia Idris mengatakan, sosialisasi itu merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Yang mana kata dia, berdasarkan jadwal dan tahapan, dimulai sejak 17 Agustus sampai dengan 14 April 2019.
Dia mengatakan, KPU Parigi Moutong menghadapi tahapan Pilkda 2018 dan Pemilu 2019 secara bersamaan. Sehingga, ia berharap, sosilasasi dua tahapan tersebut berjalan dengan baik. Sebab, baik dan tidaknya kualitas Pemilu sangat ditentukan pelaksanaan sosialisasi.
Apalagi, lanjut dia, dalam UU tersebut banyak hal baru, misalnya dalam hal mengalokasikan suara menjadi kursi, cara perhitungannya, penataan dapil dan verifikasi dapil.
“Sosialisasi ini penting guna menginformasikan kepada Peserta pemilu, stakeholder terkait isi UU Penyelenggaraan Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan seluruh tahapannya, ” ujarnya. (BAMBANG)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.