PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu mengembalikan administrasi pendaftaran sejumlah bakal calon legislatif DPRD Kota Palu kepada semua partai politik (parpol) karena semua partai memiliki bacaleg yang tidak lengkap berkasnya.
“Yang jelas dari 15 partai politik itu, ada bakal calon legislatifnya yang dikembalikan berkas administrasi pendaftarannya karena belum lengkap,” kata Ketua KPU Kota Palu Agus Salim Wahid di Palu, Minggu.
Agus mengatakan banyak berkas administrasi bakal calon yang kurang lengkap dan tidak memenuhi syarat sehingga dikembalikan lewat parpol untuk selanjutnya bakal calon tersebut menambah dan melengkapi berkas administrasi pendaftarannya.
“Ada berkas pendaftaran bacaleg (bakal calon legislatif) yang namanya tidak sesuai nama yang tertera pada KTP, ada yang ijazahnya tidak memenuhi syarat karena belum dilegalisasi dan ada juga SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) hanya foto copi, padahal harus asli,” ujar Agus.
Waktu yang diberikan kepada bacaleg untuk melengkapi administrasi pendaftarannya mulai 22 sampai 31 Juli. Jika bacaleg tidak sanggup melengkapi berkas pendaftaran yang kurang atau harus diperbaiki, parpol diwajibkan untuk mengganti bacaleg tersebut.
“Setelah itu KPU akan memverifikasi kembali berkas administrasi bacaleg mulai 1 sampai 7 Agustus,” ucap Agus.
Berkas yang dimaksud telah dikembalikan KPU kepada partai politik, Sabtu (21/07) malam lalu.
Kegiatan penyerahan itu dilaksanakan di Kantor KPU, dihadiri seluruh komisioner, sekretaris KPU, Panwas Kota Palu serta perwakilan partai politik.
Di kesempatan itu, Agus mengimbau pada partai politik tidak terkejut melihat permasalahan-permasalahan yang ada karena KPU membuka ruang klarifikasi.
“Setelah menerima dokumennya jangan kaget kalau ada masalah,” katanya.
Dalam hal klarifikasi, KPU menegaskan tidak melayani orang per orang dari partai politik, tetapi petugas Liason Officer (LO) atau petugas penghubung yang telah di SK-kan oleh partai politik.
Di bagian lain, KPU Sigi juga sudah mengembalikan berkas bacaleg sejumlah partai politik.
KPU setempat menemukan adanya aparat desa maupun yang masih aktif dalam tugas di pemerintahan. Mereka langsung dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oeh KPU.
”Ada juga sebagai pendamping desa yang insentifnya diperoleh dari APBN/APBD. Tentu ini semua tidak diperbolehkan dan hal itu kita kembalikan lagi ke Parpol masing-masing untuk dilakukan perbaikan,” tegas Komisioner KPU Kabupaten Sigi, Sofyan Nur, Ahad (22/07).
Selain itu, KPU Kabupaten Sigi juga telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), untuk Pemilu tahun 2019.
Rapat pleno yang berlangsung di aula Kantor KPU Sigi itu dipimpin Ketua KPU Sigi, Moh Nuzul Lapali dan dihadiri seluruh komisioner KPU beserta partai politik.
Dengan ditetapkannya DPHP dan DPSHP, kata Sofyan, diharapkan kepada seluruh masyarakat dan parpol untuk melihat dan memberikan masukan, tanggapan dan koreksi setelah diumumkan melalui kantor desa/kelurahan atau tempat stategis lainnya, demi menghasilkan Daftar Pemilh Tetap (DPT) yang akurat, sehingga tidak ada lagi permasalahan terkait dengan pemilih yang belum terdaftar saat Pemilu nanti. (YAMIN/FAUZI/HADY)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.