KPU Kota Palu Sosialisasikan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pada Parpol

oleh -
Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid saat membuka sosialisasi landasan hukum dan protokoler kesehatan Covid-19 kepada seluruh Parpol peserta Pemilu se Kota Palu, di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (17/09) (FOTO : IST)

PALU – Setelah melalui tahapan perbaikan berkas peserta Pemilihan kepala daerah (Pilkada), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar sosialisasi landasan hukum dan protokoler kesehatan Covid-19 kepada seluruh partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2020, di salah satu hotel di Kota Palu, Kamis (17/09).

“Kegiatan yang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bagaimana tata cara pelaksanaan Pilkada 9 Desember mendatang,” ujar Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid saat membuka kegiatan.

Agus menyampaikan, peraturan tahapan Pilkada lanjutan yang sudah ditetapkan dalam PKPU kali ini, sudah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19. Misalnya, dalam pemungutan suara, nantinya petugas akan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, untuk menjaga keamanan penyelengara maupun pemilih.

BACA JUGA :  KPU Parimo Gelar Debat Publik Pertama Paslon Bupati dan Wakil Bupati

“PKPU nomor 6 tahun 2020 juga telah mengamanahkan soal itu, jadi masyarakat optimis, tidak perlu khawatir,” katanya.

Dijelaskan Agus, untuk pelaksanaan tahapan lainnya seperti kampanye serta debat kandidat juga diatur untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19, salah satunya membatasi jumlah orang yang telah ditetapkan maksimal 50 orang dari seluruh perwakilan Paslon yang ada.

“Suasana Pilkada seperti ini pertama kita hadapi,dan ini terjadi secara global dikarenakan oleh penyebaran Covid-19. Oleh karena itu PKPU Nomor 6 Tahun 2020 ini lahir untuk mejadi acuan kita dalam menjalankan Pilkada, mulai dari tahapan-tahapan sampai dengan proses pemilihan nanti,” tandasnya. (YAMIN)