PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, telah mengagendakan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kota Palu, mulai Kamis, tanggal 29 Februari 2024.

Ketua KPU Kota Palu, Idrus, mengatakan, hasil resmi pemilu di Kota Palu menunggu hasil rekapitulasi tingkat Kota yang akan berakhir paling lambat 5 Maret.

“Hasilnya akan diumumkan ke publik tanggal 6 Maret 2024. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2024,” kata Idrus, Selasa (27/02).

Ia mengajak masyarakat menyaksikan proses pleno dan menunggu hasil resmi KPU Kota Palu. Kata dia, hasil resmi ditandai dengan ditandatanganinya berita acara dan sertifikat D Hasil Kabupaten/Kota tingkat Kota Palu oleh pimpinan rapat pleno, dalam hal ini komisioner KPU Palu serta ditandatangani oleh saksi-saksi.

Ia mengatakan, rapat pleno rekapitulasi suara akan dimulai dengan pembacaan berita acara hasil secara bergantian dari kecamatan satu ke kecamatan lainnya.

“Hasil yang tertuang dalam D Hasil Kecamatan dibacakan, selanjutnya akan direkap dari delapan kecamatan untuk jenis pemilihan PPWP, DPD, DPR, DPRD PROVINSI DAPIL KOTA PALU, DPRD KOTA Dapil 1 sampai Dapil 4,” jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, hasil rekapan kecamatan dituangkan dalam D Hasil Kabupaten/Kota pada jenis pemilihan PPWP, DPD, DPR, DPRD PROVINSI, DPRD KOTA.

“Rapat pleno tingkat kota akan mengundang Bawaslu, saksi paslon, parpol dan saksi DPD, serta seluruh PPK se Kota Palu. Rapat pleno juga dapat dihadari oleh jurnalis, pemantau terdaftar, institusi terkait, serta masyarakat yang disiapkan sarana livestreaming dan layar monitor di halaman kantor KPU Kota Palu,”: imbuhnya. RIFAY