PALU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala telah resmi menetapkan 503 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten Donggala masuk Daftar Calon Sementara (DCS).
Penetapan DCS ini di tetapkan dalam keputusan KPU Donggala Nomor 1100 tahun 2023 tentang Daftar calon sementara anggota DPRD kabupaten Donggala melalui rapat pleno terbuka bersama parpol, 18 Agustus 2023 di kantor KPU Donggala.
Sebanyak 503 orang bacaleg tersebut terdiri 340 laki-laki dan 163 perempuan yang tersebar di 16 partai politik peserta pemilu di kabupaten Donggala.
KPU Donggala nantinya mengumumkan nama-nama DCS itu mulai tanggal 19-23 Agustus 2023 atau selama 5 hari. KPU Donggala akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik daftar calon sementara tersebut.
Dalam pengumuman DCS ini, KPU Donggala menetapkan instrumen media massa daerah yaitu media cetak _Mercusuar_ sementara media elektronik melalui radio RRI. Selain itu, KPU Donggala juga mengumumkan melalui website resmi KPU Donggala.
Pengumuman DCS ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat sekaitan syarat bacaleg yang telah memenuhi syarat yang masuk ke dalam DCS. Tanggapan itu dapat diajukan masyarakat kepda KPU Donggala melalui 3 ( tiga ) pola :
1. Melalui lama http;//infopemilu.kpu.go.id
2. Datang langsung ke Kantor KPU Donggala
3. Mengirimkan tanggapan dan masukan melalui email KPU Donggala : tekniskpudonggala@gmail.com
Berdasarkan catatan tanggapan masyarakat tersebut tentu saja standar SOP KPU bahwa para pihak yang memberikan catatan masukan tanggapan harus dengan identitas yang jelas sehingga dapat di konfirmasi, serta materi yang sampaikan punya relevan dengan calon yang di umumkan.
Hasil tanggapan dan masukan masyarakat terhadap DCS ini akan menjadi catatan perbaikan ke parpol untuk di tindak lanjuti di tahapan selanjutnya yaitu tahapan pengajuan pengganti calon sementara Anggota DPRD Kabupaten/Kota pasca masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS tanggal 14 – 20 September 2023.
Reporter : Nanang IP