PARIMO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia tetapkan Kota Raya Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) menjadi pusat kegiatan observasi percontohan desa anti korupsi.

Ketua tim observasi percontohan desa anti korupsi, Rino Haruno, mengatakan, KPK RI diseluruh Indonesia telah menetapkan untuk setiap provinsi akan mengambil sampel serta menetapkan 3 Kabupaten dan 3 desa sebagai wilayah desa percontohan desa anti korupsi.

“Program ini dibuat tentunya se arah dengan program presiden republik Indonesia yaitu melakukan pembangunan dari desa ke kota,” ungkapnya di Balai Pertemuan Desa (BPD), desa Kota Raya Selasa (14/02).

Ia menjelaskan, terpilihya desa kotaraya selatan Berdasarkan hasil pertemuan Tim dengan pihak pemerintah Sulteng, menetapkan 3 Kabupaten diantaranya Parimo, Sigi dan Donggala.

Menjadi desa anti korupsi harus memiliki 5 komponen yaitu, Penguatan tata laksana, Pengutan pengawasan, Penguatan kualitas layanan publik, Partisipasi masyarakat dan Kearifan lokal.

Wabup Parimo, Badrun Nggai, menuturkan untuk pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penindakan saja, akan tetapi juga dilakukan dengan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem, serta pembangunan perilaku dan budaya dimasyarakat.

“Pekerjaan ini harus dilakukan secara bersama sama dan membutuhkan komitmen nyata,” jelasnya.

Kata dia, pemberantasan korupsi akan berjalan efektif dan efisien jika ada keterlibatan peran serta dari masyarakat, serta masyarakat desa menjadi penting dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan terhadap pemberantasan Korupsi ditingkat Desa, yang berkaitan dengan penyalahgunaan dana Desa.

“Jika sistem ini diterapkan dengan sungguh-sungguh maka pemanfaatan keuangan desa dapat dikelola dengan baik dan risiko penyalahgunaannya dapat diminimalisir sehingga kejahatan korupsi di level pemerintah desa dapat dicegah,” pungkasnya.

Reporter : Mawan
Editor : Yamin