PALU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Desa Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala dengan terdakwa Bahrin A Marlan, ke Pengadilan tindak Pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Palu, Kamis, (24/8).
Plt. Kajari Donggala Suwarno melalui JPU Nurrochmad Ardhianto Senin (28/8) mengatakan, telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Kades Enu Bahrin A Marlan. Perkara tersebut teregister dengan nomor perkara 44/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pal.
“ Pengadilan Tipikor, PN Palu telah menunjuk majelis hakim dan menetapkan jadwal persidanganya,” kata Nurrochmad.
Nurrochmad mengatakan, kasus ini bermula tahun 2015 APBDes Enu sebesar Rp701 juta ditentukanlah program untuk dana tersebut. Setelah disepakati program dilakukanlah penyusunan APBDes oleh Sekdes, tapi Kades Bahrin mengambil alih penyusunan itu dan menyerahkan kepada pemilik jasa pengetikan dan penjualan ATK.
Nurrochmad menjelaskan, setelah APBDes ditetapkan dilakukanlah penarikan dana dari kas DDesa Enu dengan bertahap, tahap pertama sebesar Rp 150 juta, tahap kedua Rp 136 juta dikelola bendahara desa Enu Udin.Sisanya Rp 14 juta dikelola Bahrin.
Kemudian tahap kedua 163 juta, tahap ketiga Rp 313 juta, tahap 4 Rp 74 juta semua dikelola Bahrin, sedangkan tahap lima Rp 410 juta, Rp 25 ribu dikelola bendahara untuk pembuatan laporan pertanggung jawaban (LPJ).
Setelah berakhir tahun 2015 ada kegiatan belum dibayarkan Rp 188 juta tapi danaya telah cair. Selanjutnya Bahrin A Marlan membuat sendiri LPJ pengelolaan keuangan , akibat perbuatanya Negara mengalami kerugian Rp 188 juta.
Atas perbuatanya terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dan lebih Subsidair pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(IKRAM)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.