Korupsi Berjamaah di BPN Palu, Terdakwa Suap Divonis 1,5 Tahun Penjara

oleh -
Terdakwa Maichal Andersen Tampoma saat mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kelas 1 A/PHI/Tipikor Palu. Senin (10/4). Foto:IKRAM

PALU- Maichal Andersen Tampoma divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara. Membayar denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Selain itu dibebankan membayar uang pengganti Rp55,1 juta, subsider 1 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim pengadilan negeri kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu, Johanis Hehamony di Pengadilan Negeri kelas 1 A PHI/Palu, Senin (10/4) kemarin.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU menuntut terdakwa 3 tahun penjara,subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp551,2 juta, subsider 1 tahun penjara.

Maichal Andersen Tampoma Koordinator Substansi Penetapan Hak pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Palu 2020- 2022, merupakan terdakwa suap meminta sejumlah uang dari Notaris, developer dan masyarakat untuk pengurusan pemberian hak pertama kali, pemecahan dan pemisahan hak sertifikat hak di BPN Kota Palu.

Dari uraian fakta hukum di persidangan, Johanis Hehamony menguraikan perbuatan melawan hukum ini tidak dilakukan sendirian oleh Terdakwa, melainkan dilakukan lebih dari satu orang. Dari kerugian negara sejumlah Rp551,2 juta diperoleh Terdakwa dari total kerugian negara tersebut yaitu sejumlah Rp55.1 juta selebihnya dinikmati pihak lain turut melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah (suap).

Dengan persentase berbeda-beda sebagaimana instruksi Kepala Kantor BPN Kota Palu yakni: Kepala Kantor 40 persen, Kepala Seksi 20 persen, Kepala Sub Seksi 10 persen, Staf yang mengolah 10 (sepuluh) persen, dan Dana Taktis (DT) 20 persen.

Nominalnya, kepala kantor sejumlah Rp4- 5 juta setiap minggu, kepala seksi Rp2-3 juta Kepala Sub Seksi sejumlah Rp1-2 juta, uang makan kepala kantor dikelola sekertaris sejumlah Rp500 ribu- Rp1 juta dalam semingu.

Terdakwa memberikan ke sekertaris, juga untuk staf di Penetapan Hak dan Pemeliharaan Data, petugas loket sampai petugas wrsip mendapatkan sejumlah Rp100 ribu dengan jumlah 23 orang.

Olehnya Ketua Majelis Hakim Johanis menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa Maichal untuk melaporkan oknum-oknum ke aparat penegak hukum, bila putusan sudah berkekuatan hukum tetap.

Atas putusan tersebut baik JPU maupun terdakwa dan Penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir.

Reporter: IKRAM/Editor: Nanang