PALU – Sidang kasus dugaan korupsi di lingkungan Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dana hibah Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA PHI/Tipikor Palu, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Selasa (15/4).

Kasus dugaan korupsi diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp903.629.818 tersebut menghadirkan dua terdakwa, yakni Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Sulteng, Syakila Labenga. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Ketua Majelis Hakim Dwi Hatmojo terlebih dahulu memeriksa terdakwa Syakila Labenga. Dalam persidangan, Syakila dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salma Deu dan Arviany, terkait kepemilikan sembilan buku rekening tabungan dari berbagai bank, seperti BCA, Mandiri, dan BRI, yang disita sebagai barang bukti. Salah satu buku rekening tersebut pernah tercatat memiliki saldo sebesar Rp300 juta.

Tak hanya itu, JPU juga mempertanyakan kepemilikan tiga sertifikat tanah atas nama berbeda, serta uang tunai sebesar Rp15 juta dan Rp30 juta yang turut disita.

Menjawab pertanyaan JPU, Syakila menjelaskan bahwa kepemilikan beberapa buku rekening tersebut bertujuan untuk memudahkan pengelolaan keuangan pribadinya.

SyakiIa mengaku tidak mencampurkan pendapatan dari gaji, kredit, maupun usaha. Selain bekerja di Bawaslu, Syakila juga memiliki usaha kue kering telah ia rintis cukup lama, dengan keuntungan mencapai Rp60 juta hingga Rp70 juta setiap tiga bulan.

“Saya tidak suka mencampuradukkan keuangan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Terkait saldo Rp300 juta di salah satu rekening, Syakila mengaku telah lupa. Sementara itu, satu dari tiga sertifikat tanah disita merupakan milik suaminya yang berprofesi sebagai makelar properti, sedangkan dua sertifikat lainnya merupakan milik kerabat dari luar Kota Palu dititipkan kepadanya. Uang Rp15 juta disebut sebagai modal usaha kuenya, sementara Rp30 juta merupakan milik suaminya dari hasil jual-beli tanah.

Syakila merasa bingung atas dakwaan merugikan negara sebesar Rp903 juta lebih, karena menurutnya uang tersebut tidak pernah ia pegang atau kelola secara langsung. Namun demikian, ia telah berupaya mengembalikan kerugian negara dengan meminjam kredit dari bank dan menitipkan uang sebesar Rp240 juta ke kejaksaan secara bertahap, masing-masing Rp100 juta dan Rp140 juta, serta mengembalikan Rp50 juta ke kas negara melalui kantor pos.

Sedangkan sisanya Rp600 juta lebih di tanggung oleh terdakwa Anayanthy Sovianita.Setelah pemeriksaan terhadap Syakila Labenga, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anayanthy Sovianita.

Berdasarkan dakwaan JPU, total kerugian negara sebesar Rp903 juta berasal dari kegiatan fiktif senilai Rp569 juta, laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif sebesar Rp254 juta, dan kegiatan yang tidak sesuai peruntukannya sebesar Rp40 juta.

Reporter: Ikram/Editor: Nanang